Ekonomi

Pajak Mengalami Perubahan: 300 Ribu Orang Salah Isi SPT Pajak dan 1,85 Juta Orang Nunggak

×

Pajak Mengalami Perubahan: 300 Ribu Orang Salah Isi SPT Pajak dan 1,85 Juta Orang Nunggak

Share this article
Pajak Mengalami Perubahan: 300 Ribu Orang Salah Isi SPT Pajak dan 1,85 Juta Orang Nunggak
Pajak Mengalami Perubahan: 300 Ribu Orang Salah Isi SPT Pajak dan 1,85 Juta Orang Nunggak

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 12 Juli 2026 | Belakangan ini, pajak menjadi topik yang ramai dibicarakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengirimkan email resmi kepada 317.923 wajib pajak yang terindikasi salah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025.

Email tersebut berisi imbauan untuk melakukan pembetulan. Selain itu, DJP juga mengirimkan email kepada 1,85 juta wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak dengan total tagihan mencapai Rp 36 triliun.

Para penunggak pajak yang menjadi target email blast didasarkan pada pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak. Pendekatan ini telah digunakan DJP sejak 2023 dengan cara mengadopsi hasil yang sudah digunakan negara-negara seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Polandia, Australia dan Selandia Baru.

Di lain sisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama dua bulan, mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Sementara itu, pajak ecommerce akan segera berlaku mulai 1 Agustus 2026. Pajak ini dikenakan sebesar 0,5 persen dari omzet yang diterima pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun melalui platform digital seperti Lazada, Blibli, Tokopedia, dan Shopee.

Bagi para wajib pajak yang menerima email pengingat tunggakan pajak, terlebih dahulu harus pastikan pengirim email adalah DJP dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Setelah dipastikan email tersebut dari DJP, yang harus dilakukan adalah membuka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id dan melakukan pembayaran melalui saluran resmi.

Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan kewajiban pajak dan melakukan pembayaran tepat waktu.

Kesimpulan, pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. DJP terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak melalui berbagai cara, termasuk pengiriman email resmi dan pemberian insentif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *