Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 11 Juli 2026 | Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tengah terlibat dalam kontroversi yang melibatkan DPRD Gowa. Ia dipastikan akan hadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa untuk memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan anggota pansus.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Arie Dumais, mengatakan bahwa kliennya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan yang disampaikan dalam sidang pansus maupun yang beredar di ruang publik. Termasuk, terkait video yang disebut memperlihatkan pesta minuman keras.
Menurut Arie, pihaknya akan mengklarifikasi setiap tuduhan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan proses hukum berjalan secara objektif. Arie juga membantah kesaksian yang mengaitkan Bupati Gowa dengan seseorang yang menjalani perawatan di sebuah klinik.
Selain itu, Arie menegaskan perempuan dalam video yang beredar dan disebut sebagai Bupati Gowa bukanlah Sitti Husniah Talenrang. Menurut dia, video tersebut merupakan bagian dari dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Di sisi lain, mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco, telah melaporkan dugaan keterangan palsu dan sabotase surat panggilan sidang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Makassar. Pihak Aco menuntut keadilan hukum atas manipulasi persidangan yang dianggap telah mencoreng integritas institusi peradilan di Indonesia.
Lembaga Adat dan Kebudayaan Kerajaan Gowa mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian polemik antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan DPRD Gowa kepada proses hukum yang berlaku. Sekretaris Kerajaan Gowa Andi Hasanuddin Sila mengatakan lembaga adat menghormati penggunaan hak angket oleh DPRD Gowa sebagai bagian dari fungsi pengawasan konstitusional.
Kesimpulan dari kontroversi ini masih belum dapat diprediksi, namun yang jelas adalah bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan hadiri sidang Pansus Hak Angket untuk memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan anggota pansus. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan proses hukum dapat berjalan secara objektif.









