Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 11 Juli 2026 | Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, menyatakan bahwa suaminya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Franka Franklin mengaku bahwa keluarganya telah menjalani seluruh proses hukum dan tetap menghormati setiap tahapan yang berlangsung.
Nadiem Makarim telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa memori banding yang diserahkan berisi kritik terhadap berbagai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.
Pihak Nadiem juga keberatan dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Tim hukum menyoroti penilaian hakim mengenai pemilihan pejabat di Kemendikbudristek.
Franka Franklin melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik.
Empat hakim yang dilaporkan ialah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Laporan tersebut diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Franka Franklin menyatakan masih yakin suaminya dapat memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum.
Pantauan Tribunnews.com, Franka tiba di Gedung KY sekitar pukul 12.00 WIB mengenakan pakaian hitam dengan luaran batik bernuansa hitam.
Franka mengatakan Nadiem telah menjalani seluruh proses hukum dan keluarganya memilih menempuh mekanisme yang tersedia untuk mencari keadilan.
Menurut Franka, memperoleh keadilan merupakan hak setiap warga negara dan ia masih menaruh kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Kesimpulan: Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, namun istrinya, Franka Franklin, menyatakan bahwa suaminya tidak memiliki niat jahat dan masih yakin dapat memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum.









