HUKUM

Polisi Selidiki Laporan Penghasutan atas Potongan Video JK; Ade Armando dan Abu Janda Respon

×

Polisi Selidiki Laporan Penghasutan atas Potongan Video JK; Ade Armando dan Abu Janda Respon

Share this article
Polisi Selidiki Laporan Penghasutan atas Potongan Video JK; Ade Armando dan Abu Janda Respon
Polisi Selidiki Laporan Penghasutan atas Potongan Video JK; Ade Armando dan Abu Janda Respon

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 23 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi yang menuduh Ade Armando serta Permadi Arya alias Abu Janda melakukan penghasutan dan provokasi melalui potongan video JK. Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 April 2026.

Menurut keterangan Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pihak kepolisian kini tengah melakukan analisis forensik digital terhadap barang bukti yang meliputi video ceramah lengkap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), serta potongan yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV milik Ade Armando dan di akun Facebook Permadi Arya. “Barang bukti akan dianalisa dan diuji di laboratorium digital forensik yang bersertifikat,” ungkapnya.

APAM menilai bahwa pemotongan video tersebut menimbulkan kegaduhan publik dan berpotensi menimbulkan permusuhan antar kelompok. Pelapor, yang dikenal dengan sebutan Paman Nurlette, menegaskan bahwa laporan tidak mengatasnamakan JK, melainkan bertujuan mengungkap dugaan niat jahat di balik penyebaran potongan video yang dipersepsikan menyinggung nilai‑nilai kebangsaan.

Dalam laporan, APAM menyebutkan bahwa potongan video tersebut telah menyebabkan persepsi negatif di ruang publik. “Jika video itu diposting dalam keadaan utuh, masyarakat tidak akan terkontaminasi dan tidak akan terprovokasi,” tegas Nurlette.

Pasal yang dijadikan dasar hukum meliputi Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 243 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyebaran konten yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan serta provokasi yang mengganggu ketertiban umum.

Ade Armando memberikan pernyataan kepada media pada 21 April 2026. Ia menyatakan tidak mengedit atau memotong ceramah JK, melainkan hanya menambahkan komentar pada klip yang sudah beredar secara luas di dunia maya. “Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Saya tidak memotong atau mengedit, saya hanya mengomentari,” kata Ade, menegaskan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum.

Sementara itu, Abu Janda menilai laporan tersebut sebagai bentuk dendam politik. “Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ujarnya singkat.

Pihak kepolisian telah menyiapkan administrasi penyelidikan (mindik), serta mengumpulkan keterangan saksi dan pelapor. Menurut Kombes Budi Hermanto, terdapat tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, serta flash disk yang berisi video utuh dan potongan yang menjadi fokus penyidikan.

Di tengah berlarut‑lamanya polemik, JK menggelar pertemuan dengan tokoh‑tokoh perdamaian Poso‑Ambon pada 21 April 2026 di Hotel JS Luwansa, Kuningan. Dalam pertemuan tersebut, JK menegaskan bahwa isi ceramahnya di Masjid UGM tidak mengandung unsur penistaan agama. Ia juga mengkritik pernyataan Ade Armando, menyebutnya “ngomong seenaknya” dan menuduh adanya upaya memecah belah masyarakat.

Pertemuan itu dihadiri oleh pendeta John Ruhulessin, pendeta Rinaldi Damanik, serta ustaz Sugiyanto Kaimuddin, yang secara bersama‑sama menegaskan bahwa ceramah JK bersifat sosiologis, bukan teologis, dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung agama manapun.

Polisi masih dalam tahap verifikasi kebenaran materi video yang dipotong. Jika terbukti bahwa potongan tersebut sengaja diseleksi untuk menimbulkan provokasi, maka Ade Armando dan Abu Janda dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 48 ITE dan Pasal 243 KUHP. Namun, apabila penyelidikan menemukan bahwa klip tersebut merupakan bagian dari diskusi publik yang sah, maka proses hukum dapat berakhir tanpa dakwaan.

Kasus ini menambah deretan kontroversi seputar kebebasan berpendapat di era digital, sekaligus menguji kemampuan aparat dalam menyeimbangkan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan pencegahan penyebaran konten yang dapat memicu konflik.

Hingga kini, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kemungkinan penetapan tersangka atau penetapan waktu sidang. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyidikan yang transparan dan berbasis bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *