Politik

Fadli Zon Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan PB XIV Purboyo di PTUN, Kebudayaan Keraton Surakarta Dipertaruhkan

×

Fadli Zon Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan PB XIV Purboyo di PTUN, Kebudayaan Keraton Surakarta Dipertaruhkan

Share this article
Fadli Zon Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan PB XIV Purboyo di PTUN, Kebudayaan Keraton Surakarta Dipertaruhkan
Fadli Zon Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan PB XIV Purboyo di PTUN, Kebudayaan Keraton Surakarta Dipertaruhkan

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 23 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, mengumumkan penyiapan tim hukum khusus untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purboyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut menentang Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan yang menugaskan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana utama program pengembangan Keraton Surakarta, sebuah cagar budaya tingkat nasional sejak 2017.

Kasus ini terdaftar pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT. Penggugat, yang mewakili dinasti Keraton Solo, menyoroti keberatan atas proses penunjukan yang dianggap tidak melibatkan pihak tradisional secara memadai. Kuasa hukum Purboyo, Ardi Sasongko, menyatakan bahwa tidak ada tanggapan resmi atas surat keberatan yang dikirimkan kepada Kementerian Kebudayaan dalam batas waktu 90 hari, sehingga langkah hukum dianggap perlu.

Fadli Zon menegaskan bahwa keputusan penunjukan Tedjowulan didasarkan pada Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta mandat konstitusional Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan nasional. “Kami sudah menyiapkan tim yang kompeten, karena kepentingan pemerintah dan negara harus tetap terjaga dalam melestarikan warisan budaya di tengah peradaban dunia,” ujar Fadli Zon dalam wawancara singkat dengan media pada Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan terbuka.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset Keraton Solo. Kepala Pelaksana Keraton, KGPHPA Tedjowulan, melalui juru bicara Suryo Wicaksono, menuntut pengembalian pusaka yang saat ini berada di Dalem Pakubuwono XIV ke lokasi semestinya di Dalem Ageng. “Pusaka merupakan milik dinasti Mataram, bukan milik individu. Audit ini akan memastikan semua artefak kembali ke tempatnya dalam satu hingga dua bulan ke depan,” ujarnya, menambah tekanan pada proses penyelesaian sengketa.

Berikut rangkaian kronologis utama yang menjadi titik tolak konflik ini:

  • 18 Januari 2026 – Purboyo mengirim surat keberatan resmi terhadap SK penunjukan Tedjowulan.
  • 16 April 2026 – Gugatan diajukan ke PTUN Jakarta dengan nomor 129/2026/PTUN JKT.
  • 22 April 2026 – Fadli Zon mengumumkan penyiapan tim hukum dan menegaskan dasar hukum penunjukan.
  • 21 April 2026 – BPK memulai audit internal Keraton Solo dan menuntut pengembalian pusaka.

Ketegangan ini menyoroti dilema antara otoritas pemerintahan yang berupaya mengoptimalkan pengelolaan warisan budaya dan kedaulatan tradisional yang mengklaim hak historis atas aset keraton. Jika PTUN memutuskan mendukung gugatan Purboyo, kemungkinan besar penunjukan Tedjowulan akan dicabut, yang dapat menunda atau merombak rencana revitalisasi Keraton Surakarta. Sebaliknya, putusan yang menguatkan SK kementerian dapat menegaskan peran pemerintah dalam mengelola situs budaya penting, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi proses konsultasi dengan pihak tradisional.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan budaya dapat berpotensi menimbulkan gesekan politik dan hukum. Pengawasan BPK serta proses peradilan di PTUN akan menjadi indikator utama apakah mekanisme pemerintahan Indonesia mampu menyeimbangkan kepentingan nasional dengan penghormatan terhadap tradisi lokal. Semua pihak menunggu hasil akhir yang diharapkan dapat menjadi preseden bagi penyelesaian sengketa serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *