HUKUM

Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Chromebook Semakin Panas

×

Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Chromebook Semakin Panas

Share this article
Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Chromebook Semakin Panas
Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Chromebook Semakin Panas

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 07 Juli 2026 | Kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali memanas. Setelah divonis 10 tahun penjara, pihak kuasa hukum Nadiem melaporkan empat hakim yang menangani kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY) karena dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Menurut kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, laporan tersebut disertai dengan sejumlah bukti, termasuk rekaman jalannya persidangan yang terbuka untuk umum. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan putusan majelis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah, namun menilai terdapat dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang kemudian dituangkan dalam putusan.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghormati pengaduan dua advokat terdakwa Nadiem Anwar Makarim ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Juru Bicara PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar, mengatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara dan lembaga masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui saluran tersedia menurut ketentuan yang berlaku.

Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang melibatkan empat hakim Tipikor yang menangani kasus Nadiem Makarim. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anita Kadir, anggota sekaligus Juru Bicara KY, menyatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada siapapun yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.

Di sisi lain, politikus Ferdinand Hutahaean menjelaskan perbedaan antara amnesti dan abolisi sekaligus memaparkan pandangannya mengenai batas penggunaan kewenangan konstitusional presiden, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak konstitusional tersebut dalam dua perkara berbeda sebelumnya.

Kasus Nadiem Makarim ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan debat tentang apakah ini merupakan kemenangan atau kemunduran bagi sistem peradilan di Indonesia. Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim telah memicu spekulasi tentang kemungkinan penggunaan hak konstitusional presiden untuk memberikan amnesti atau abolisi.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Putusan ini telah memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum Nadiem yang telah melaporkan empat hakim yang menangani kasus tersebut ke Komisi Yudisial.

Untuk menyimpulkan, kasus Nadiem Makarim ini masih terus berlangsung dan memicu debat tentang sistem peradilan di Indonesia. Penggunaan hak konstitusional presiden untuk memberikan amnesti atau abolisi masih menjadi spekulasi yang hangat diperbincangkan. Sementara itu, Komisi Yudisial telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang melibatkan empat hakim Tipikor yang menangani kasus Nadiem Makarim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *