Ekonomi

Pemerintah Terapkan Pajak Pertambahan Nilai untuk Marketplace Mulai 1 Juli 2026

×

Pemerintah Terapkan Pajak Pertambahan Nilai untuk Marketplace Mulai 1 Juli 2026

Share this article
Pemerintah Terapkan Pajak Pertambahan Nilai untuk Marketplace Mulai 1 Juli 2026
Pemerintah Terapkan Pajak Pertambahan Nilai untuk Marketplace Mulai 1 Juli 2026

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 01 Juli 2026 | Pemerintah mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk marketplace mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang online dan offline. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan bahwa kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace ditargetkan mulai berjalan pada Juli 2026.

Menurut Bimo Wijayanto, pajak yang dipungut atas pedagang di lokapasar bukanlah hal baru. Tarifnya pun berlaku sebagaimana pedagang yang berjualan secara luring, di mana bagi UMKM dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak. Pedagang di lokapasar dengan peredaran bruto Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar setahun dikenai tarif PPh pasal 22 0,5%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan pemungutan PPN untuk marketplace bukanlah pajak baru, melainkan upaya menciptakan playing field yang seimbang. Purbaya menegaskan bahwa banyak pengusaha offline yang protes karena mereka bayar PPN, sementara pedagang online tidak bayar.

Dasar hukum kebijakan pemungutan pajak marketplace adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform mereka.

Melalui skema ini, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku UMKM dalam negeri yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

Implementasi kebijakan pemungutan pajak marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak para pelaku usaha yang sebelumnya belum terpajaki secara optimal. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pedagang offline dan online.

Dalam beberapa hari terakhir, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto telah menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk implementasi kebijakan pemungutan pajak marketplace. Dukungan dari DPR juga telah diberikan sehingga implementasi kebijakan tersebut diharapkan bisa dilakukan pada semester II tahun ini.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa kebijakan pemungutan pajak marketplace merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak para pelaku usaha yang sebelumnya belum terpajaki secara optimal. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pedagang offline dan online.

Kebijakan pemungutan pajak marketplace diyakini akan memiliki dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengembangkan ekonomi digital yang seimbang dan adil.

Kesimpulan, kebijakan pemungutan pajak marketplace yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang online dan offline. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak para pelaku usaha yang sebelumnya belum terpajaki secara optimal dan menjaga keseimbangan antara pedagang offline dan online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *