Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 28 Juni 2026 | Baru-baru ini, muncul fenomena menarik di dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Sebanyak 60 ribu calon mahasiswa baru (camaba) perguruan tinggi negeri (PTN) dikonfirmasi tidak mendaftar ulang. Angka ini tentu saja menimbulkan pertanyaan tentang apa yang menyebabkan hal ini terjadi.
Ketua Umum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Prof. Eduart Wolok, menjelaskan bahwa angka 60 ribu tersebut bukanlah data eksklusif dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), melainkan akumulasi dari seluruh jalur penerimaan PTN, termasuk SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri.
Menurut Eduart, beberapa alasan yang menyebabkan calon mahasiswa tidak mendaftar ulang antara lain kesalahan memilih program studi, diterimanya siswa di kampus lain yang dianggap lebih ideal, serta ketidakmampuan finansial akibat tidak terserap dalam skema bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, meminta kementerian melakukan penelusuran mendalam terkait rumor adanya 60 ribu calon mahasiswa yang tidak memanfaatkan hak kursi kuliah mereka. Sofyan menggarisbawahi tiga faktor utama yang dicurigai menjadi pemantik, yakni kesalahan memilih program studi, diterimanya siswa di kampus lain yang dianggap lebih ideal, serta ketidakmampuan finansial.
Transformasi PTN menjadi badan hukum memicu kenaikan biaya UKT yang dinilai membebani calon mahasiswa hingga menyebabkan tingginya angka batal kuliah. Hal ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan para stakeholder pendidikan tinggi di Indonesia.
Di sisi lain, Universitas Hasanuddin (Unhas) meluncurkan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik KIP untuk mewujudkan desa informatif dan transparan. Program ini secara khusus dirancang untuk mendorong terwujudnya desa informatif dan transparan di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Menurut Dr. Ahmad Bahar, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unhas, keterbukaan informasi merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. KKN Tematik KIP ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi desa-desa untuk meningkatkan status keterbukaan informasi mereka, sekaligus memberdayakan masyarakat.
Mahasiswa diharapkan berperan aktif sebagai fasilitator dalam proses ini. Salah satu desa yang menjadi lokasi fokus KKN adalah Desa Samangki di Maros, yang pada tahun 2025 telah mencapai status “menuju informatif” berdasarkan asesmen Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Program KKN Tematik KIP Unhas ini bertujuan untuk meningkatkan status desa tersebut, sekaligus mendorong peningkatan keterbukaan informasi di desa dan kelurahan lain di sekitarnya. Mahasiswa peserta KKN Tematik KIP Unhas diberikan pembekalan khusus untuk menjalankan peran strategis mereka di lapangan.
Dalam konteks ini, peran PTN dan program-programnya seperti KKN Tematik KIP menjadi sangat penting dalam mendukung pembangunan desa dan keterbukaan informasi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memiliki akses informasi yang lebih baik dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang lebih transparan.
Kesimpulan, fenomena 60 ribu calon mahasiswa yang mundur dari PTN merupakan peringatan bagi pemerintah dan para stakeholder pendidikan tinggi untuk memperhatikan faktor-faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Dengan demikian, diharapkan dapat dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses pendidikan yang lebih baik.









