Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 12 Juni 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali mencuat ke permukaan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit Denma BAIS TNI dalam kasus tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. TAUD menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa, mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga pemecatan dari dinas militer, dinilai tidak sebanding dengan dampak serius yang dialami korban akibat aksi kekerasan tersebut.
Menurut Anggota TAUD Jane Rosalina, putusan tersebut mencerminkan wujud impunitas ke para terdakwa yang merupakan prajurit TNI. Ia menilai, hukuman yang dijatuhkan ke para terdakwa tidak berpihak ke Andrie selaku korban. Jane juga menyoroti majelis hakim yang menganggap Andrie merendahkan wibawa pengadilan karena tidak hadir di persidangan. Jane menegaskan, Andrie masih menjalani perawatan medis sejak perkara ini disidangkan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat dari dinas militer. Dalam vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan pelbagai aspek seperti keadaan memberatkan para terdakwa.
Putusan ini diambil juga berdasarkan adanya beberapa pertimbangan yang meringankan para terdakwa. Pertimbangan tersebut termasuk bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, sehingga harus diawaki oleh prajurit-prajurit yang handal dan profesional serta taat hukum.
Dalam kasus ini, para terdakwa selaku prajurit TNI telah dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI. Namun, para terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, sehingga merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya. Perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara Institusi TNI dan masyarakat.
Penyiraman dengan menggunakan air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Andrie Yunus dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dengan tidak memikirkan dampaknya bagi satuan maupun bagi diri para terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa di Jl. Salemba tepatnya di Jembatan Talang Juang tersebut dilakukan hanya berdasar over responsif terhadap berita yang tersebar di media sosial.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa putusan pengadilan militer belum mencerminkan rasa keadilan, dan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak sebanding dengan dampak serius yang dialami korban. Kasus ini juga menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak citra TNI dan merusak sinergitas antara Institusi TNI dan masyarakat.











