Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Juni 2026 | BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial yang ditujukan untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, kematian, dan pemutusan hubungan kerja. Program ini juga menyediakan manfaat jaminan hari tua dan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja.
Suransi pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan dokumen resmi yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang berisi pernyataan pemutusan hubungan kerja. Dokumen ini menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan saat mengajukan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, bagi karyawan terdampak PHK, klaim dana juga memerlukan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu peserta.
BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu berkolaborasi dengan Media Center Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memperluas jangkauan sosialisasi program jaminan sosial, terutama bagi tenaga kerja mandiri atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini memungkinkan pekerja mandiri untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial secara mandiri dengan biaya iuran yang terjangkau, yakni mulai dari Rp 8.400 saja.
Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan menggodok capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dengan pembentukan agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) di tingkat RW. Target capaian UCJ di wilayah DKI Jakarta sekitar 66,72 persen, namun capaian UCJ di Jakarta Barat masih 43,62 persen.
Sebanyak 1.600-an pekerja di PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII), Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, telah diberhentikan dari pekerjaannya karena penurunan order dan melambungnya harga plastik. Pemberhentian ini dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian terus-menerus akibat kondisi pasar yang memburuk.
Dalam beberapa kasus, pekerja yang diberhentikan tidak memperoleh pesangon, namun perusahaan akan memberikan kompensasi sesuai dengan masa kerja masing-masing pekerja terdampak. Hak-hak pekerja yang diberhentikan, seperti BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), akan diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial, terutama bagi pekerja mandiri dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan demikian, diharapkan semua pekerja dapat memperoleh perlindungan yang memadai dan meningkatkan kesejahteraan mereka.









