HUKUM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia

×

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Share this article
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 03 Juni 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI membekali ratusan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat, mengenai pentingnya nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) menjelang pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN). Pembekalan ini kesempatan bagi mahasiswa KKN karena bisa bertemu langsung dengan masyarakat dan memanfaatkan waktu untuk menggali berbagai persoalan sekaitan dengan HAM.

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah menjelaskan bahwa temuan mahasiswa terkait dugaan pelanggaran HAM di lapangan dapat disampaikan kepada perguruan tinggi maupun Komnas HAM, termasuk perwakilan Komnas HAM di Sumatera Barat. Ia juga menjelaskan sejumlah prinsip dasar HAM, antara lain universal, nondiskriminatif, setara, menjunjung martabat manusia, tidak dapat dicabut, saling terkait, tidak dapat dipisahkan, inklusif, partisipatif, akuntabel, serta menjunjung supremasi hukum.

Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen pokok HAM internasional sebagai bentuk komitmen dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Instrumen tersebut antara lain Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Internasional Menentang Apartheid dalam Olahraga, serta Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Padang, Krismadinata, mengatakan mahasiswa tidak hanya diharapkan menjadi jembatan dalam mengidentifikasi persoalan HAM di masyarakat, tetapi juga berkontribusi mencari solusi terhadap berbagai persoalan lainnya. Kontribusi mahasiswa dibutuhkan dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan kebutuhan masyarakat lainnya selama pelaksanaan KKN.

Di lain pihak, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) merupakan momentum penguatan perlindungan hak asasi manusia sekaligus memastikan kehadiran negara dalam perlindungan hak warga negara. Namun, perdebatan yang mengemuka belakangan justru bergerak ke arah yang berbeda, yaitu perebutan kewenangan antara Kementerian HAM dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Revisi UU HAM harus dikembalikan pada tujuan sejatinya, yaitu demi memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi secara lebih efektif. Tantangan HAM di Indonesia masih sangat besar, dan revisi UU HAM harus menjadi momentum penguatan perlindungan HAM di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *