HUKUM

TAUD Soroti Kejanggalan dalam Sidang Perkara Penyiraman Andrie Yunus

×

TAUD Soroti Kejanggalan dalam Sidang Perkara Penyiraman Andrie Yunus

Share this article
TAUD Soroti Kejanggalan dalam Sidang Perkara Penyiraman Andrie Yunus
TAUD Soroti Kejanggalan dalam Sidang Perkara Penyiraman Andrie Yunus

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 03 Juni 2026 | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah menyatakan bahwa proses peradilan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tidak dapat dipercaya untuk menangani perkara tersebut. Menurut TAUD, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Andrie dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan menjadi dasar untuk mendorong penanganan perkara kembali ke ranah peradilan umum.

TAUD juga meminta Polda Metro Jaya menarik kembali berkas perkara dan barang bukti yang saat ini berada dalam penguasaan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Alghiffary Aqsa, kuasa hukum Andrie, mengatakan bahwa timnya telah menyerahkan hasil investigasi yang dilakukan tim khusus kepada kepolisian dan berharap temuan tersebut dapat membantu proses penyidikan.

Penanganan barang bukti yang sempat ditampilkan dalam persidangan militer juga disoroti oleh TAUD. Mereka menduga bahwa barang bukti tersebut telah mengalami kontaminasi atau kerusakan karena tidak ditangani sesuai prosedur. Alghiffary menuturkan bahwa ketika barang bukti dihadirkan di pengadilan militer, para tentara ataupun oditur militer tidak memakai sarung tangan dan memperlakukan barang bukti seperti barang biasa.

Pihak TAUD mendesak kepolisian untuk melanjutkan penyidikan dan segera menetapkan pihak yang disebut sebagai pelaku utama yang telah teridentifikasi sebagai tersangka. Sebelumnya, Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal pada malam hari tanggal 12 Maret 2026, saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I-Talang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga memperlihatkan rekaman closed-circuit television (CCTV) yang merekam detik-detik penyiraman air keras. Hakim mempertanyakan arah siraman air keras yang dilakukan oleh terdakwa pertama, Edi Sudarko, dan meminta penjelasan tentang alasan bagian tubuh korban yang terkena siraman.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian permohonan TAUD gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut. TAUD mengapresiasi putusan ini sebagai angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan berharap kasus Andrie Yunus diusut secara tuntas dan utuh.

Kesimpulan dari peristiwa ini adalah bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih memerlukan penyidikan yang lebih lanjut dan transparan. TAUD tetap mendesak kepolisian untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan pelaku utama yang telah teridentifikasi sebagai tersangka. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat diusut secara tuntas dan membawa keadilan bagi korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *