Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 31 Mei 2026 | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu momen krusial yang kerap menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi para pekerja di Indonesia. Ketidakpastian finansial dan emosional yang menyertai keputusan ini membuat banyak karyawan bertanya-tanya mengenai hak-hak mereka. Dalam dinamika hubungan industrial, hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur secara jelas prosedur serta alasan yang sah untuk melakukan PHK, sekaligus memberikan ruang bagi karyawan untuk mempertahankan hak-haknya.
Oknum AVSEC Bandara Supadio di Kalimantan Barat telah dipecat setelah terlibat dalam kasus penyelundupan barang terlarang. Manajemen Bandara Internasional Supadio menegaskan komitmen menjaga lingkungan kerja yang bersih dan profesional, serta mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Timur.
Lebih dari 20 ribu pekerja terancam terkena PHK akibat nilai tukar rupiah yang terus melemah. Sektor manufaktur diprediksi menjadi sektor yang paling terpukul oleh gelombang PHK baru tersebut. Industri pengolahan dinilai paling rentan karena sangat bergantung pada bahan baku impor dan kondisi nilai tukar rupiah.
Bunda Corla, selebgram sekaligus figur hiburan media sosial, telah memperoleh pekerjaan baru di Jerman setelah sebelumnya diberhentikan dari restoran cepat saji tempatnya bekerja. Ia mengaku masalah bermula saat mengajukan izin sakit kepada perusahaan, namun di tengah masa izin tersebut, dirinya justru melakukan perjalanan liburan ke Swiss.
Kondisi ini dinilai memperlihatkan rapuhnya pasar tenaga kerja formal di Indonesia ketika menghadapi tekanan eksternal. Pertumbuhan tenaga kerja formal sepanjang 2021-2025 hanya mencapai 0,8%, jauh lebih rendah dibanding sektor informal yang tumbuh 3,2%.
Dalam skenario sedang, perusahaan manufaktur yang menghadapi kenaikan harga bahan baku di atas 1,5% diperkirakan memangkas output sebesar 0,1%. Sedangkan pada skenario buruk, pemangkasan output dapat mencapai 0,15%.
Implikasi adanya potensi tambahan jumlah PHK ini adalah naiknya jumlah angkatan kerja yang menganggur dan/atau naiknya tenaga kerja di sektor informal, yang per Februari 2026 sudah mencapai 87,74 juta jiwa, atau kurang lebih 59,42% dari total tenaga kerja aktif di Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa PHK masih menjadi ancaman serius bagi pekerja di Indonesia, terutama di sektor manufaktur. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak pekerja, serta memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian di lingkungan kerja.











