Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 Mei 2026 | Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah menjadi topik perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai bahwa isu penutupan gerai Alfamart dan Indomaret tidak terkait dengan keberadaan KDKMP, melainkan lebih berkaitan dengan pelanggaran aturan zonasi, tata ruang, dan dugaan praktik monopoli usaha.
Menurut Suroto, jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat masif hingga menjangkau gang-gang dan wilayah perkampungan. Namun, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet. Selain itu, keberadaan gerai ritel modern juga wajib mengikuti aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.
KDKMP dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk. Koperasi tersebut juga diarahkan menjadi saluran distribusi berbagai barang subsidi pemerintah seperti gas melon, beras SPHP, Minyakita, pupuk, benih, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tepat sasaran, tepat harga, dan tepat kualitas.
Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, menilai bahwa kritik dan cibiran terhadap program KDKMP merupakan bagian dari demokrasi. Namun, ia meminta kritik disampaikan dengan alasan yang jelas dan membangun. Pemerintah sendiri menargetkan lebih dari 80 ribu desa dan kelurahan memiliki KDKMP dalam jangka panjang.
Meskipun masih banyak kritik dan tantangan, KDKMP diyakini dapat membantu menciptakan keseimbangan pasar dan mengurangi dominasi pelaku usaha besar. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengontrol jalannya usaha dan menikmati manfaat ekonominya secara langsung.
Kesimpulan, KDKMP memiliki potensi besar untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keseimbangan pasar. Namun, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus untuk memastikan keberhasilan program ini.











