BERITA

Gelombang PHK Massal Menghantam Indonesia, Pekerja Terdampak Mencari Solusi

×

Gelombang PHK Massal Menghantam Indonesia, Pekerja Terdampak Mencari Solusi

Share this article
Gelombang PHK Massal Menghantam Indonesia, Pekerja Terdampak Mencari Solusi
Gelombang PHK Massal Menghantam Indonesia, Pekerja Terdampak Mencari Solusi

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 26 Mei 2026 | Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal telah melanda Indonesia, menyebabkan ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berusaha untuk mengupayakan agar para pekerja yang terdampak dapat segera kembali masuk ke pasar kerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menekankan bahwa pihaknya tengah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah untuk mengoptimalisasi peran Satgas Mitigasi PHK yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Iqbal juga berencana untuk menemui pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco, untuk berdiskusi agar kerja pemerintah dan parlemen bisa bersinergi dalam menghadapi tantangan ancaman PHK ini.

Salah satu kasus terbaru penutupan total PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat, menyebabkan 350 pekerja terkena PHK. Sementara itu, di Karawang, tercatat total 1.323 orang buruh juga terkena PHK dengan berbagai latar belakang, mulai dari penutupan perusahaan hingga alasan disharmoni manajemen.

Kelesuan ekonomi ini juga menjalar ke wilayah Banten, khususnya di Serang dan Tangerang. Sektor sepatu dan tekstil menjadi yang paling terdampak. Perusahaan-perusahaan seperti PT Sinhwa Bis, PT Lung Cheong, dan PT PWI tercatat telah merumahkan ratusan karyawannya.

BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan keamanan bagi para pekerja yang terkena PHK. Pekerja yang terkena PHK nantinya akan menerima beragam manfaat JKP, seperti bantuan tunai, informasi lowongan kerja, hingga pelatihan gratis.

Kriteria penerima JKP antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), batas usia maksimal 54 tahun, dan pekerja yang telah mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Syarat pengajuan JKP juga harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti dokumen PHK dan tanda terima laporan PHK dari yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Kesimpulan, gelombang PHK massal merupakan tantangan besar bagi pemerintah dan pekerja. Namun, dengan upaya yang tepat, seperti pengoptimalisasi peran Satgas Mitigasi PHK dan program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja yang terdampak dapat segera kembali masuk ke pasar kerja dan memulai hidup baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *