Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 23 Mei 2026 | Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyusul keluarnya surat pemberitahuan perubahan dan penambahan pasal tertanggal 30 Maret yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Abdullah merasa bingung lantaran perubahan pasal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan status berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Ini baru kali ini terjadi, sudah satu tahun diperiksa dan sudah selesai, tiba-tiba pasalnya diubah. Pasal yang keluar bukan pasal yang selama ini disidik," kata Abdullah.
Ia juga menyoroti adanya fenomena 'double sprindik'. Berdasarkan catatan mereka, sprindik pertama dikeluarkan pada 14 Juli di awal pemeriksaan, kemudian muncul sprindik kedua pada 15 Januari 2026, dan kemudian menyusul lagi adanya perubahan pasal pada 30 Maret kemarin.
Tindakan ini diyakini menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42 Tahun 2017. "Dalam putusan MK tersebut jelas dinyatakan, jika tidak ada alat bukti baru atau novum, tidak boleh ada double sprindik. Jika sprindik baru dikeluarkan, maka sprindik lama harus dicabut. Konsekuensinya, status tersangka juga harus dicabut dan pemeriksaan dimulai dari awal," tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan inisiatif kepolisian dalam mengeluarkan sprindik baru tersebut. Menurutnya, karena posisi kasus sudah di tangan Kejaksaan dan kliennya sudah berstatus tersangka, segala langkah penyidikan seharusnya dilakukan atas arahan Jaksa, bukan inisiatif mandiri dari kepolisian.
Dalam kasus ini, Abdullah menekankan bahwa kepolisian harus mematuhi prosedur yang berlaku dan tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merugikan hak-hak tersangka. Ia juga berharap bahwa kejaksaan dapat memantau perkembangan kasus ini dengan lebih ketat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Di akhir, Abdullah berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, serta tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses hukum. Ia juga berharap bahwa kepolisian dan kejaksaan dapat bekerja sama dengan baik untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.











