Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 23 Mei 2026 | Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, pada Senin (25/5) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi nikel yang menjerat Hery secara langsung dari pribadi tersangka.
Jimly menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus kepada Kejaksaan Agung dan jika Hery maupun kuasa hukumnya tidak hadir, maka hal tersebut dianggap sebagai pelepasan hak untuk memberikan pembelaan. Setelah itu, Majelis Etik akan langsung mengambil keputusan.
Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan bahwa standar etika insan Ombudsman RI harus setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga lebih tinggi dari lembaga lainnya. Hal ini disebabkan tugas pengawasan Ombudsman RI menyangkut kualitas pelayanan publik agar tidak terjadi malaadministrasi.
Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Ombudsman RI juga mendukung pembentukan Majelis Etik permanen untuk menghasilkan data yang lebih akurat dalam proses seleksi calon anggota Ombudsman. Pansel telah meminta penelusuran rekam jejak dari sejumlah lembaga, tetapi tidak memperoleh informasi yang mengindikasikan adanya persoalan hukum terhadap Hery Susanto saat proses seleksi berlangsung.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Ombudsman RI perlu meningkatkan standar etika dan mengembangkan mekanisme etik permanen untuk menghindari kasus korupsi di masa depan. Dengan demikian, kepercayaan publik akan perlahan segera kembali kepada Ombudsman RI.











