Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 18 April 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menertibkan kegiatan pertambangan yang melanggar regulasi lingkungan. Pada rapat kerja kabinet Merah Putih yang digelar di Istana Kepresidenan pada 8 April 2026, Prabowo memberikan instruksi tegas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mencabut izin-izin pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar alam. Tenggat waktu yang diberikan sangat singkat: satu pekan sejak perintah tersebut.
Bahlil menyampaikan bahwa kementeriannya telah menyelesaikan proses pemetaan terhadap semua titik tambang yang beroperasi tanpa izin sah atau belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang kini disebut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). “Saya sudah melaporkan kepada Bapak Presiden karena cuma diberi waktu seminggu, dan dalam waktu dekat saya akan eksekusi karena pemetaannya sudah selesai,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat, 17 April 2026.
Hasil pemetaan menunjukkan bahwa ratusan lokasi tambang berpotensi melanggar aturan, baik yang sama sekali tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun yang memiliki IUP namun tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH. Pemerintah menargetkan penertiban tidak hanya pada tambang tanpa izin, tetapi juga pada perusahaan yang belum memperoleh persetujuan penggunaan lahan hutan secara legal. Bahlil menegaskan bahwa rincian total luas lahan yang akan ditindak belum dapat diungkapkan karena data akan dipublikasikan bersamaan dengan proses eksekusi.
- Target utama: Tambang tanpa izin resmi, IUP yang tidak dilengkapi IPPKH/PPKH, serta izin yang tidak dapat dikonversi secara hukum.
- Wilayah yang terdampak: Kawasan hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar alam di seluruh Indonesia.
- Langkah eksekusi: Pencabutan izin, penyitaan alat berat, dan penutupan lokasi tambang yang terbukti melanggar.
Penindakan konkret telah terlihat pada kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, di mana polisi menyita satu unit ekskavator pada 7 April 2026. Kasus tersebut menjadi contoh nyata bahwa pemerintah tidak akan ragu menggunakan tindakan hukum bila diperlukan.
Presiden Prabowo menegaskan sikap tanpa kompromi: “Kita tidak ada waktu untuk terlalu kasihan. Kita membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” ujarnya dalam rapat kerja. Pernyataan ini menegaskan bahwa penertiban pertambangan ilegal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi kepentingan bangsa serta mengurangi dampak lingkungan yang merugikan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Sekretariat Presiden mengeluarkan pernyataan resmi yang menyoroti pentingnya reformasi sektor pertambangan. Pemerintah menargetkan terciptanya tata kelola yang lebih disiplin, transparan, dan berkelanjutan, sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia tanpa mengorbankan ekosistem hutan.
Meski data detail mengenai luas lahan yang akan ditutup belum diumumkan, Bahlil menjanjikan bahwa informasi tersebut akan tersedia pada saat proses eksekusi selesai. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah dan memberikan kejelasan kepada para pelaku usaha di sektor mineral dan batubara tentang langkah selanjutnya.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah menegaskan kembali prioritasnya dalam menyeimbangkan antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Penertiban tambang ilegal di kawasan hutan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim dan pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Kesimpulannya, dalam rentang waktu satu minggu sejak perintah Presiden, Kementerian ESDM diperkirakan akan melaksanakan pencabutan izin, penyitaan peralatan, dan penutupan lokasi tambang yang melanggar. Langkah ini mencerminkan tekad kuat pemerintah untuk menegakkan hukum, melindungi hutan negara, dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan dan kepentingan rakyat.







