Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 21 Mei 2026 | Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan cair dalam waktu dekat. Pemberian gaji ke-13 ini dianggap sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Mereka yang mendapatkan gaji ke-13 adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Pencairan gaji ke-13 ditetapkan cair paling cepat Juni 2026. Namun, tidak semua PNS, TNI dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya adalah mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, dan mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Selain gaji ke-13, pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Di samping itu, Perum Bulog juga mengusulkan agar stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang melimpah dapat dijadikan tunjangan beras atau natura bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI/Polri. Stok beras yang mencapai 5,37 juta ton ini dapat disalurkan melalui dua saluran utama, yaitu pasar umum dan pasar khusus.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mendorong agar penyaluran beras dalam dua saluran utama dapat ditambahkan. Ia juga mengusulkan penyaluran beras sebagai bahan baku dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar 1,5 juta ton per tahun.
Untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, pemerintah juga melakukan penaikan gaji dan tunjangan hakim. Penaikan gaji dan tunjangan hakim dilakukan Presiden dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang dilanjutkan PP No 42 Tahun 2025, dengan persentase kenaikan tertinggi mencapai 280%.
Dengan demikian, gaji ke-13 ASN dan tunjangan lainnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.











