Pendidikan

Pemerintah Dinilai Perlu Berhati-Hati Dalam Mengeluarkan Izin Fakultas Kedokteran Baru

×

Pemerintah Dinilai Perlu Berhati-Hati Dalam Mengeluarkan Izin Fakultas Kedokteran Baru

Share this article
Pemerintah Dinilai Perlu Berhati-Hati Dalam Mengeluarkan Izin Fakultas Kedokteran Baru
Pemerintah Dinilai Perlu Berhati-Hati Dalam Mengeluarkan Izin Fakultas Kedokteran Baru

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 09 Juni 2026 | Komisi IX DPR RI menyampaikan kekhawatiran terkait pemberian izin pembukaan fakultas kedokteran (FK) baru oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI. Menurut anggota Komisi IX, drh Achmad Ru’yat, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengeluarkan izin fakultas kedokteran karena ini memerlukan keahlian yang sangat spesifik menyangkut keselamatan pasien.

Lebih baik menutupi kekurangan kebutuhan dokter dengan meningkatkan kuota FK di perguruan tinggi yang memang sudah teruji, daripada membuka FK baru. Menurut Irma Suryani, anggota Komisi IX lainnya, FK yang punya UKOM di bawah 50 persen, sebaiknya ditutup dan kuotanya diberikan kepada FK yang lebih bagus.

Sementara itu, 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membebaskan promotor seorang pejabat tinggi dari sanksi etik universitas. Mereka berharap Majelis Hakim MA dapat memutus kasasi dengan mempertimbangkan pelanggaran etika akademik sebagai otonomi universitas paling hakiki dalam kasus ini.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan menutup program studi di perguruan tinggi. Yang dilakukan pemerintah adalah pengembangan dan transformasi kurikulum agar lulusan lebih relevan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan industri, dan tantangan masyarakat.

Menurut Brian, penutupan 122 program studi (prodi) di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing perguruan tinggi penyelenggara. Ia juga memaparkan delapan program studi yang paling banyak ditutup dari total 122 prodi yang dihentikan operasionalnya sepanjang tahun ini.

Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji menyorot keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) yang menutup 122 program studi (prodi). Ia pun mempertanyakan nasib dosen, mahasiswa, hingga kampus terkait penutupan 122 prodi selama 2026 itu.

Kesimpulan, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengeluarkan izin fakultas kedokteran baru dan melakukan evaluasi terhadap program studi yang sudah ada. Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan nasib dosen, mahasiswa, dan kampus yang terkait dengan penutupan program studi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *