Kriminal

Polisi Gagalkan Pengangkutan Solar Ilegal 1,9 Ton di Pamekasan, Sementara Kecelakaan Tol Semarang‑Solo Menewaskan Sopir Pikap

×

Polisi Gagalkan Pengangkutan Solar Ilegal 1,9 Ton di Pamekasan, Sementara Kecelakaan Tol Semarang‑Solo Menewaskan Sopir Pikap

Share this article
Polisi Gagalkan Pengangkutan Solar Ilegal 1,9 Ton di Pamekasan, Sementara Kecelakaan Tol Semarang‑Solo Menewaskan Sopir Pikap
Polisi Gagalkan Pengangkutan Solar Ilegal 1,9 Ton di Pamekasan, Sementara Kecelakaan Tol Semarang‑Solo Menewaskan Sopir Pikap

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 28 April 2026 | Polisi Unit Reskrim Pamekasan berhasil menghentikan sebuah mobil pikap berwarna merah dengan nomor polisi B 1234 XYZ yang dicurigai mengangkut solar ilegal sebanyak 1,9 ton di wilayah Jalan Raya Pamekasan‑Kediri pada sore hari, Senin (27/4/2026). Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut bahan bakar, serta tidak dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah.

Setelah melakukan razia rutin, petugas menemukan volume cairan berwarna kuning pekat di dalam tangki tambahan yang tersembunyi di bak belakang pikap. Analisis laboratorium di Balai Besar Pengujian Bahan Bakar menyatakan bahwa zat tersebut adalah solar bermutu tinggi, yang nilai jualnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar. Karena melanggar Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sopir dan pemilik kendaraan langsung diamankan untuk proses penyidikan.

  • Nama sopir: Ahmad Fauzi, warga Desa Sumberpucuk, Kabupaten Pamekasan, usia 34 tahun.
  • Nomor polisi kendaraan: B 1234 XYZ.
  • Jumlah solar ilegal: 1,9 ton.

Sementara itu, tak lama setelah kejadian tersebut, berita duka melanda dunia otomotif di Jawa Tengah. Pada pukul 11.55 WIB, sebuah Suzuki Carry pikap berplat H 9587 BM yang dikemudikan oleh Darminto, warga Desa Pandek, Kabupaten Pemalang, menabrak median Jalan Tol Semarang‑Solo di KM448+700A. Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan korban tewas di lokasi karena luka kepala berat dan pendarahan hidung.

Menurut Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, penyebab kecelakaan diduga karena kecepatan tinggi serta kurangnya kewaspadaan pengemudi. Kendaraan oleng ke kanan dan menabrak median, menyebabkan kerusakan parah pada atap dan rangka kendaraan. Penyelidikan lanjutan akan menelusuri apakah terdapat faktor kelelahan atau gangguan mekanis pada kendaraan.

Kedua peristiwa ini menyoroti pentingnya penegakan hukum di sektor transportasi, baik dalam rangka pencegahan perdagangan bahan bakar ilegal maupun keselamatan di jalur tol. Polisi Pamekasan kini memproses kasus pelanggaran lingkungan dan pencurian energi, dengan rencana penyidikan lanjutan untuk mengidentifikasi jaringan distribusi yang lebih luas. Sementara itu, pihak kepolisian di Semarang menekankan pentingnya edukasi kepada pengemudi tentang batas kecepatan dan kondisi kendaraan, serta perlunya inspeksi rutin pada kendaraan komersial yang melintasi jalur tol.

Dalam upaya mencegah kejadian serupa, Dinas Perhubungan Jawa Timur berencana meningkatkan pengawasan pada titik‑titik rawan penyelundupan bahan bakar, termasuk pemasangan kamera pengawas dan patroli intensif di wilayah perbatasan antar kabupaten. Di tingkat nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan penambahan sanksi pidana bagi pelaku perdagangan solar ilegal, dengan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda sampai Rp 5 miliar.

Kasus solar ilegal di Pamekasan sekaligus kecelakaan tragis di Tol Semarang‑Solo menjadi pengingat bahwa pelanggaran di sektor transportasi tidak hanya berdampak pada ekonomi, melainkan juga pada keselamatan manusia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menekan aktivitas ilegal serta menurunkan angka kecelakaan fatal di jalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *