Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 16 Juli 2026 | Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan luas media internasional. Penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengannya menemukan puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus setelah polisi melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi, termasuk rumah yang berkaitan dengannya di Jakarta dan Bogor. Kejaksaan Agung menerima pengunduran diri tersebut dengan alasan menjaga integritas, obyektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
Media asing seperti Channel News Asia (CNA) melaporkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya setelah polisi menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 5,8 juta dollar AS dan 17,2 juta dollar Singapura. Seluruh aset tersebut ditemukan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi.
Kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah kini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa menurunkan ‘Tim 9’ yang berisi jaksa-jaksa senior untuk mengusut kasus tersebut. Perkara yang menyeret Febrie ini awalnya ditangani oleh Polri hingga kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Febrie dijerat sebagai tersangka di kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Hampir sepekan setelah menerima limpahan perkara, Kejagung kemudian membentuk tim khusus dalam mengusut kasus Febrie. Tim khusus ini berisi sembilan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
Keberadaan Febrie Adriansyah sempat menjadi tanda tanya publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Kejaksaan Agung akhirnya memberikan penjelasan mengenai posisi Febrie saat ini. Febrie hingga kini masih berada di Indonesia dan telah dikenai pencegahan ke luar negeri sembari menunggu proses hukum berjalan.
Kompolnas juga mengungkapkan bahwa ada hambatan yang sulit dilalui kepolisian saat mengusut kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hambatan utama adalah Febrie Adriansyah sendiri sebagai petinggi di Kejaksaan Agung.
Kesimpulan, kasus korupsi Febrie Adriansyah merupakan kasus yang kompleks dan memerlukan penanganan hukum yang serius. Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menunggu proses hukum berjalan.











