Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 11 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merespons pelimpahan kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa publik perlu menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi besar, termasuk dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel, serta TPPU. Penyidik Polri telah menggeledah 13 lokasi di Jabodetabek dan menemukan barang bukti yang tergolong fantastis, termasuk 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang.
Setelah kasus ini ramai disorot publik, penanganan perkara Febrie dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung, lembaga asal Febrie, sehingga menimbulkan sorotan publik terkait potensi konflik kepentingan. Hingga kini, baru Don Ritto yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Febrie belum ditahan.
KPK meminta publik menghormati proses hukum dan mempercayai penuh kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya memiliki komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal proses penyelidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Kortastipidkor) Polri. Panja ini akan bertugas mengawasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa lembaganya memiliki komitmen untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia menambahkan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Febrie Adriansyah telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya. Penetapan tersangka terhadap Febrie diumumkan hanya beberapa saat setelah Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran dirinya sebagai Jampidsus.
Kesimpulan, kasus korupsi Febrie Adriansyah masih dalam proses penyelidikan dan penanganan oleh aparat penegak hukum. KPK dan Komisi III DPR RI telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Publik diharapkan menghormati proses hukum dan mempercayai kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara ini.









