Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 24 Mei 2026 | Kasus serangan air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus dan aktivis lingkungan Muhammad Rosidi telah mencapai Parlemen Eropa. Pada Kamis, 21 Mei 2026, Parlemen Eropa mengeluarkan resolusi yang mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengusut tuntas otak intelektual atau dalang utama di balik serangan tersebut.
Dalam sidang pleno yang digelar di Strasbourg, Perancis, Parlemen Eropa mengecam keras maraknya impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM di Indonesia. Melalui resolusi dengan kode P10_TA(2026)0187, badan legislatif Uni Eropa tersebut tak hanya meminta pertanggungjawaban hukum bagi eksekutor lapangan, tetapi juga mendesak dalang utama di balik teror zat kimia korosif ini segera diseret ke meja peradilan sipil yang transparan.
Beberapa poin utama resolusi Parlemen Eropa tersebut antara lain mengecam keras serangan menggunakan cairan asam yang menargetkan pembela HAM Andrie Yunus dan pembela lingkungan Muhammad Rosidi, serta menyampaikan solidaritas mendalam kepada para korban dan keluarga mereka. Mereka juga menyerukan kepada otoritas Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan cepat, tidak memihak, transparan, dan menyeluruh terhadap serangan-serangan tersebut guna mengidentifikasi serta mengadili tak hanya para eksekutor lapangan, melainkan juga aktor intelektual dan penyandang dana di balik aksi teror ini.
Parlemen Eropa menegaskan bahwa semua pelaku yang terlibat, termasuk jika terdapat unsur aparat keamanan atau intelijen negara, harus diadili di bawah yurisdiksi pengadilan sipil yang independen, guna menjamin hak korban atas keadilan dan mengakhiri budaya impunitas. Mereka juga menyatakan keprihatinan mendalam atas reformasi hukum baru-baru ini di Indonesia yang memperluas kewenangan militer ke sektor-sektor sipil, yang dinilai dapat melemahkan pengawasan sipil, membatasi kebebasan fundamental, serta berisiko memperkuat impunitas hukum.
Di samping itu, Parlemen Eropa menyoroti rencana Pemerintah Indonesia yang berpotensi memperketat ruang kebebasan berekspresi dan berkumpul, termasuk rancangan undang-undang terkait disinformasi dan penyiaran yang dinilai dapat mengkriminalisasi kritik sah dari masyarakat sipil, jurnalis, serta aktivis. Mereka mendesak Pemerintah Indonesia untuk menjamin lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh pembela HAM, aktivis lingkungan, dan jurnalis agar mereka dapat menjalankan peran krusialnya tanpa rasa takut akan persekusi, kekerasan, atau intimidasi fisik.
Kasus Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi merupakan contoh nyata dari ancaman yang dihadapi oleh para pembela HAM dan aktivis lingkungan di Indonesia. Dengan resolusi ini, Parlemen Eropa menunjukkan komitmennya untuk mendukung upaya perlindungan hak asasi manusia dan mengakhiri impunitas di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Dalam kesimpulan, resolusi Parlemen Eropa ini merupakan langkah penting dalam upaya mendesak Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus seperti Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi tidak akan terulang lagi di masa depan.











