Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 17 Juli 2026 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik selama pengawasan Triwulan II Tahun 2026. Temuan tersebut menunjukkan bahwa meski pengawasan rutin dilakukan, kosmetik berbahaya masih beredar di pasaran.
Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, dari 14 produk yang ditemukan, sebagian besar merupakan produk lokal. ‘Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),’ ungkapnya.
Hasil pengawasan BPOM menemukan sejumlah bahan yang seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik, yakni asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri. Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat membeli kosmetik, terutama yang dijual secara daring. Peringatan ini muncul setelah BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik selama pengawasan Triwulan II Tahun 2026.
Sementara itu, PT Bio Farma (Persero) telah meluncurkan Bio-TCV (Typhoid Conjugate Vaccine), vaksin tifoid konjugat hasil pengembangan dalam negeri yang ditujukan untuk membantu mencegah demam tifoid. Peluncuran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian Indonesia dalam penelitian, pengembangan, dan produksi vaksin nasional.
Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus mengatakan kemandirian dalam penelitian, pengembangan, dan produksi produk kesehatan strategis menjadi bagian penting dari penguatan ketahanan kesehatan nasional. ‘Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, peneliti, industri, dan regulator menjadi kunci untuk mempercepat lahirnya inovasi yang berdampak bagi masyarakat,’ katanya.
Di sisi lain, dosen Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas Dr Kasmiati bersama tim telah mengembangkan serangkaian pangan fungsional dan menghasilkan produk berbasis rumput laut yang telah memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Adapun produk berbahan rumput laut yang telah berizin BPOM RI itu meliputi mie rumput laut, cendol rumput laut, brownies rumput laut, muffin rumput laut, bakso rumput laut, dan nugget rumput laut.
Kesimpulan dari berbagai temuan dan peluncuran produk tersebut adalah bahwa BPOM terus berupaya untuk menjaga kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran, serta masyarakat harus lebih berhati-hati saat membeli produk, terutama yang dijual secara daring.











