Hiburan

Rizky Billar Tuntut Akun Medsos Penyebar Fitnah, Tak Mau Damai Lagi

×

Rizky Billar Tuntut Akun Medsos Penyebar Fitnah, Tak Mau Damai Lagi

Share this article
Rizky Billar Tuntut Akun Medsos Penyebar Fitnah, Tak Mau Damai Lagi
Rizky Billar Tuntut Akun Medsos Penyebar Fitnah, Tak Mau Damai Lagi

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 Juni 2026 | Aktor Rizky Billar akhir-akhir ini menjadi sorotan karena isu perselingkuhannya dengan putri presenter Ramzi, Asila Maisa. Berbagai akun media sosial menyebarkan fitnah bahwa Rizky Billar memiliki hubungan gelap dengan Asila hingga memiliki anak dan berencana cerai dari istrinya, Lesti Kejora.

Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan beberapa akun medsos yang diduga menyebarkan fitnah tersebut ke Polda Metro Jaya. Menurut Sadrakh, Rizky Billar merasa perlu mengambil langkah hukum demi melindungi harkat dan martabat Asila Maisa yang tidak bersalah.

Sadrakh menegaskan bahwa Rizky Billar telah memaafkan para pelaku secara pribadi, namun proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera kepada oknum yang tak bertanggung jawab. Ia juga menekankan bahwa kabar hoax tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Rizky Billar maupun pihak lain yang ikut menjadi korban fitnah.

Enam akun medsos yang dilaporkan Rizky Billar diancam dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong. Jika terbukti, para pelaku dapat dihukum penjara selama 5-15 tahun.

Rizky Billar dan kuasa hukumnya berharap bahwa dengan mengambil langkah hukum, para pelaku dapat mempertimbangkan ulang tindakan mereka dan tidak lagi menyebarkan fitnah yang merugikan orang lain.

Dalam kesimpulan, Rizky Billar telah mengambil langkah tegas terhadap akun medsos yang menyebarkan fitnah tentang perselingkuhannya dengan Asila Maisa. Ia berharap bahwa dengan demikian, para pelaku dapat memahami dampak dari tindakan mereka dan tidak lagi menyebarkan kabar hoax yang merugikan orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *