Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 30 Juni 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant di platform e-commerce atau perdagangan elektronik pada Juli 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan antara dunia usaha dalam jaringan atau daring agar dapat sejalan dengan pedagang luar jaringan atau luring. Banyak pedagang yang menjajakan dagangan secara langsung atau luring mengeluhkan tidak adilnya pungutan pajak antara pelaku usaha daring dan luring.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sebagai pengenaan pajak tambahan bagi pedagang daring, melainkan untuk menyamakan pemberlakuan pajak antara pedagang online dengan konvensional yang selama ini berbisnis secara fisik.
Di lain pihak, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengaku lebih fokus mengurusi bidang pemasyarakatan karena bidang itu lebih memiliki banyak permasalahan.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengingatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk selalu menggunakan jalur resmi jika berminat untuk bekerja di luar negeri, seiring maraknya modus operandi digital.
Dalam kesimpulan, kebijakan pemerintah untuk menarik pajak PPh e-commerce dan fokus pada bidang pemasyarakatan serta perlindungan pekerja migran Indonesia menunjukkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.











