Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 21 Juni 2026 | Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kembali menjadi sorotan setelah dituding memiliki anggaran yang tidak tepat. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar pembangunan KDMP dilakukan dengan memilih lokasi yang tepat melalui kajian dan melibatkan masyarakat.
Menurut Gibran, hal ini penting untuk dilakukan agar tidak ada warga yang dirugikan dan kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak terganggu. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan dan diskusi dengan warga untuk memastikan tidak ada warga yang terdampak dan dirugikan dari pembangunan tersebut.
Sementara itu, pemerintah berharap revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat menjadi payung hukum pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa perubahan undang-undang harus menjadi wahana pengarusutamaan koperasi dalam tatanan ekonomi, sosial, dan budaya dalam kaitan penumbuhan dan pengembangan KDKMP.
Ekonom memperkirakan bahwa potensi kerugian dari pembangunan KDMP dapat mencapai Rp 64 triliun. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan program ini agar tidak merugikan masyarakat.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) juga dinilai memiliki potensi untuk menyerap 1,4 juta tenaga kerja apabila target pembangunan 80.000 unit KDKMP tercapai pada 2029. Setiap gerai KDKMP melibatkan satu manajer yang telah mengikuti rekrutmen nasional, serta 17 pekerja lokal yang seluruhnya diprioritaskan berasal dari desa setempat.
DPRD Jawa Timur menemukan adanya bangunan KDMP yang jauh dari pemukiman warga. Anggota Komisi B DPRD Jatim Erma Susanti mengatakan bahwa KDMP merupakan program prioritas dari pemerintah pusat, sehingga perlu dilakukan pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming juga menegaskan bahwa pemerintah sedang memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia berharap bahwa perbaikan pelaksanaan program ini dapat memastikan setiap rupiah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan eksekusi program bisa lebih tepat sasaran, lebih efektif, efisien, serta terbebas dari praktik-praktik korupsi.
Kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih perlu dilakukan dengan hati-hati dan teliti agar tidak merugikan masyarakat. Perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan program ini agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan.











