Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 01 Juni 2026 | Penghasilan tambahan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai cara dapat dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, mulai dari menanam kebun mini di rumah hingga melakukan side hustle. Kebun mini dapat menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang memiliki lahan terbatas, karena dapat dimanfaatkan untuk menanam berbagai jenis tanaman, seperti sayuran, buah, atau bunga.
Selain kebun mini, side hustle juga dapat menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Side hustle dapat dilakukan dengan melakukan pekerjaan sampingan, seperti menjadi freelancer, menjual produk online, atau melakukan jasa lainnya. Namun, perlu diingat bahwa side hustle tidak selalu cocok untuk semua orang, karena membutuhkan waktu dan energi yang tidak sedikit.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), penghasilan tambahan juga dapat diperoleh melalui gaji ke-13. Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka. Namun, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13, karena ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Selain itu, pemerintah juga telah merevisi aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kini, PPh Final 0,5% tidak lagi berlaku bagi persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), atau badan usaha milik desa (BUMDes). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam beberapa tahun terakhir, side hustle semakin populer sebagai cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Banyak orang berhasil membangun bisnis sampingan, bekerja sebagai freelancer, atau memperoleh pendapatan dari berbagai aktivitas di luar pekerjaan utama. Namun, perlu diingat bahwa side hustle membutuhkan waktu dan energi yang tidak sedikit, sehingga perlu dipertimbangkan secara matang sebelum memutuskan untuk melakukan side hustle.
Kesimpulan, penghasilan tambahan dapat diperoleh melalui berbagai cara, seperti menanam kebun mini, melakukan side hustle, atau menerima gaji ke-13. Namun, perlu diingat bahwa setiap cara memiliki ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga perlu dipertimbangkan secara matang sebelum memutuskan untuk melakukan salah satu cara tersebut.











