Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 30 April 2026 | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan aksi tegas dalam dua ranah utama: penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan modus love scam di Sukabumi, serta penegakan disiplin internal terhadap ribuan pegawai. Kombinasi operasi keamanan eksternal dan reformasi internal ini menjadi sorotan publik sekaligus indikator komitmen kementerian dalam menjaga keamanan nasional dan integritas aparatur.
Pada akhir April 2026, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kantor Imigrasi Kelas I non‑TPI Sukabumi berhasil mengamankan 16 WNA yang diduga akan melancarkan penipuan daring berbasis percintaan. Penangkapan dimulai setelah menerima intelijen pada 29 Maret 2026 mengenai keberadaan mereka di sebuah resort di Palabuhan Ratu. Pengawasan tertutup selama beberapa hari mengungkap rencana penyewaan hotel selama satu tahun serta potensi kedatangan tambahan hingga 50 orang asing lainnya. Pada 14 April 2026, tim Imigrasi menyusul saat para WNA berusaha memindahkan barang elektronik ke kendaraan, yang kemudian berujung pada penangkapan total 16 orang.
Barang bukti yang disita meliputi 50 unit komputer, 150 ponsel, 11 switch hub, 4 router, serta dua dus kabel LAN. Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan, Yuldi Yusman, meskipun bukti awal belum cukup untuk memastikan pelaksanaan love scam, indikasi kuat telah menguatkan keputusan penindakan. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa para tersangka berasal dari China, Taiwan, dan Malaysia, dan kini berada di rumah tahanan detensi Imigrasi Sukabumi menunggu proses deportasi.
Sementara itu, di dalam kementerian sendiri, Inspektur Jenderal Yan Sultra mengumumkan bahwa terdapat 774 kasus pelanggaran disiplin pegawai sejak awal tahun. Dari total tersebut, 62 kasus berada dalam proses penjatuhan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021. Rincian kasus dapat dilihat pada tabel berikut:
| Jenis Hukuman | Jumlah Kasus |
|---|---|
| Ringan | 212 |
| Sedang | 341 |
| Berat | 159 |
| Dalam Proses Hukuman | 62 |
Selain itu, 71 pegawai telah diberhentikan karena pelanggaran berat, termasuk mangkir kerja, tindak pidana, serta pelanggaran terkait perkawinan dan perzinahan. Sebanyak 365 pegawai yang terlibat dalam pelanggaran ringan hingga sedang dikirim ke Pulau Nusakambangan untuk program pembinaan mental, dengan tujuan memperkuat integritas, kedisiplinan, dan kinerja aparatur.
Pernyataan Yan Sultra menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, dan setiap proses sanksi akan dijalankan secara transparan, objektif, serta tanpa tebang pilih. Ia juga menambahkan bahwa mayoritas pelanggar berusia antara 30 hingga 40 tahun, menandakan bahwa masalah disiplin tidak terbatas pada level tertentu, melainkan meluas hingga pejabat struktural eselon IV hingga kepala kantor wilayah.
Langkah-langkah Kemenimipas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lintas negara maupun bagi pegawai negeri yang melanggar aturan. Dengan menindak tegas 16 WNA yang berpotensi menipu ribuan korban di luar negeri dan menegakkan disiplin internal melalui pemecatan, penempatan ke Nusakambangan, serta proses hukuman yang jelas, kementerian menegaskan kembali komitmen menjaga keamanan, ketertiban umum, serta integritas birokrasi Indonesia.











