BERITA

PT KAI Janji Tutup Perlintasan Liar yang Dikuasai Ormas, Langkah Konkret Diperkuat Kemenhub

×

PT KAI Janji Tutup Perlintasan Liar yang Dikuasai Ormas, Langkah Konkret Diperkuat Kemenhub

Share this article
PT KAI Janji Tutup Perlintasan Liar yang Dikuasai Ormas, Langkah Konkret Diperkuat Kemenhub
PT KAI Janji Tutup Perlintasan Liar yang Dikuasai Ormas, Langkah Konkret Diperkuat Kemenhub

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 04 Mei 2026 | JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan komitmen tegas untuk menutup seluruh perlintasan liar yang selama ini dikuasai oleh organisasi masyarakat (ormas). Janji tersebut disampaikan menjelang akhir April 2026, bersamaan dengan pernyataan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menegaskan adanya mekanisme penanganan perlintasan sebidang secara terkoordinasi melalui nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sejak 2025.

Farida Mahmudah, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, menegaskan bahwa penanganan perlintasan sebidang tidak bersifat eksklusif pada ormas. “Penanganan perlintasan sebidang kami lakukan berdasarkan MoU yang sudah ada tahun 2025. Jadi tidak khusus yang dikuasai ormas,” ujarnya dalam wawancara dengan Media Indonesia pada 3 Mei 2026. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kemenhub bersama PT KAI serta pemerintah daerah memiliki peran bersama dalam menilai, mengawasi, dan menutup perlintasan yang tidak berizin.

Di Sumatera Barat, situasi menjadi lebih kritis setelah 165 petugas penjaga perlintasan dibebaskan dari kontrak pada 30 April 2026. Penghentian kerja tersebut meninggalkan 54 titik perlintasan sebidang tanpa pengawasan di Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman. Divisi Regional II Sumatera Barat (Divre II Sumbar) PT KAI, yang dipimpin Kepala Humas Reza Shahab, menegaskan bahwa meski pengamanan formal berkurang, langkah mitigasi tetap diintensifkan.

Reza Shahab menjelaskan lima langkah antisipatif yang telah diterapkan:

  • Meningkatkan kewaspadaan operasional dengan penambahan patroli darat dan pemantauan video pada titik‑titik rawan.
  • Menggelar sosialisasi intensif kepada masyarakat sekitar mengenai bahaya perlintasan liar dan prosedur aman melintasi rel.
  • Memperkuat edukasi di sekolah‑sekolah serta komunitas setempat melalui program CSR yang mencakup penyediaan sarana olahraga dan materi edukatif.
  • Berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menindak tegas pembukaan kembali perlintasan ilegal.
  • Menyiapkan rencana penutupan permanen terhadap perlintasan yang tidak memiliki izin resmi, selaras dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Undang‑Undang tersebut menegaskan bahwa pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemegang izin atau pihak yang membangun. Pada Pasal 94, disebutkan pula bahwa perlintasan tanpa izin wajib ditutup oleh pemerintah atau pemerintah daerah demi keselamatan publik. Selain itu, Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti dan memberikan prioritas kepada kereta api ketika melintasi rel.

Dengan dasar hukum yang kuat, PT KAI bertekad menutup semua perlintasan liar yang dikuasai ormas. Dalam pernyataannya, perusahaan menyoroti bahwa penutupan tidak hanya sekadar memotong akses, melainkan juga melibatkan perencanaan alternatif, seperti pembangunan underpass atau overpass di titik‑titik kritis. Contohnya, Bupati Karawang yang baru‑baru ini memprioritaskan pembangunan underpass di persimpangan kereta Tuparev dan Kosambi, menjadi contoh konkret sinergi antara pemerintah daerah dan PT KAI.

Reza Shahab menambahkan, “Kami mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kiri dan ke kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Disiplin dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan.” Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan perlintasan ilegal serta tidak membuka kembali perlintasan yang telah resmi ditutup.

Koordinasi antara Kemenhub, PT KAI, dan pemerintah daerah diperkirakan akan mempercepat proses penutupan. Kemenhub menyatakan kesiapan memberikan dukungan teknis dan regulasi, sementara PT KAI menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk pengadaan material pengaman seperti pintu otomatis dan alarm. Meskipun tantangan anggaran menjadi penghambat, terutama setelah pemutusan kontrak penjaga di Sumbar, perusahaan berjanji akan mencari sumber dana alternatif, termasuk melalui program CSR dan kerjasama dengan pihak swasta.

Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan. Data kecelakaan pada awal 2026 menunjukkan penurunan 12% dibandingkan tahun sebelumnya setelah penutupan dua perlintasan liar di wilayah Bandung Barat. Keberhasilan ini menjadi indikator bahwa kebijakan penutupan dan edukasi dapat memberikan dampak positif terhadap keselamatan transportasi kereta api di seluruh Indonesia.

Kesimpulannya, PT KAI bersama Kemenhub dan pemerintah daerah berkomitmen kuat untuk menutup perlintasan liar yang dikuasai ormas, sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan edukasi. Upaya kolaboratif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keselamatan kereta api, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas di sekitar rel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *