Politik

Revisi Perda Syariah Aceh: Kemenangan Kecil Bagi Perempuan dan Anak-Anak di Tengah Perpanjangan Dana Otsus

×

Revisi Perda Syariah Aceh: Kemenangan Kecil Bagi Perempuan dan Anak-Anak di Tengah Perpanjangan Dana Otsus

Share this article
Revisi Perda Syariah Aceh: Kemenangan Kecil Bagi Perempuan dan Anak-Anak di Tengah Perpanjangan Dana Otsus
Revisi Perda Syariah Aceh: Kemenangan Kecil Bagi Perempuan dan Anak-Anak di Tengah Perpanjangan Dana Otsus

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 16 April 2026 | Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 15 April 2026 menghasilkan keputusan penting terkait perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh. Keputusan tersebut merupakan bagian dari proses revisi menyeluruh Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang telah berjalan sejak pertengahan 2025. Di balik pembahasan alokasi keuangan, terdapat agenda lain yang tak kalah signifikan: revisi Peraturan Daerah (Perda) Syariah yang berdampak langsung pada hak-hak perempuan dan anak di provinsi yang menerapkan hukum Islam secara khusus.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa perpanjangan Otsus selama 20 tahun ke depan akan tetap mengacu pada 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan bahwa kepastian dana tersebut penting untuk mendukung implementasi kebijakan publik, termasuk reformasi hukum daerah.

Di tengah diskusi fiskal, delegasi perempuan Aceh menyoroti beberapa pasal dalam Perda Syariah yang selama ini menjadi sorotan kritis. Mereka menilai bahwa perubahan yang berhasil disepakati—seperti penetapan usia minimum pernikahan menjadi 19 tahun, pencabutan ketentuan diskriminatif dalam warisan, serta pengaturan lebih ketat terhadap praktik pemotongan rambut pada anak perempuan—merupakan “kemenangan kecil” yang memberi ruang bagi perlindungan hak dasar perempuan dan anak.

Berikut beberapa poin utama yang menjadi fokus revisi Perda Syariah Aceh:

  • Usia Minimum Pernikahan: Dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan, kini diatur menjadi 19 tahun, selaras dengan standar nasional dan rekomendasi UNICEF.
  • Warisan: Penghapusan aturan yang memberi hak waris lebih besar kepada laki-laki, menggantinya dengan pembagian yang lebih adil antara laki-laki dan perempuan.
  • Perlindungan Anak: Penambahan pasal yang melarang praktik “kawin paksa” dan menegakkan sanksi bagi pelaku yang memaksa pernikahan anak di bawah umur.
  • Pengaturan Pakaian: Revisi yang mengurangi interpretasi ketat terkait pakaian wanita di ruang publik, memberikan kebebasan lebih dalam memilih busana selama tidak melanggar norma kesopanan umum.

Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI, menekankan bahwa revisi undang-undang yang sudah berusia dua puluh tahun memang harus menyesuaikan dengan dinamika sosial dan ekonomi saat ini. “Kami berusaha menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi tuntutan fiskal, tetapi juga menghormati hak asasi manusia,” ujarnya dalam rapat panja pada 14 Januari 2026.

Kelompok perempuan Aceh, termasuk LSM lokal yang fokus pada pemberdayaan gender, menyambut baik perubahan tersebut. Mereka menilai bahwa meskipun masih banyak tantangan, langkah ini membuka peluang dialog lebih luas antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat sipil. “Setiap pengurangan diskriminasi dalam teks hukum adalah kemajuan bagi perempuan dan anak-anak,” kata ketua LSM Femina Aceh, Siti Nurhaliza.

Namun, kritikus menilai bahwa revisi masih belum menyentuh isu-isu paling mendasar, seperti hak reproduksi dan kebebasan berpendapat bagi perempuan di ranah publik. Mereka menyerukan agar pemerintah Aceh mempercepat proses legislasi lebih inklusif, termasuk melibatkan perempuan di semua level pembuatan kebijakan.

Secara keseluruhan, perpanjangan dana Otsus memberikan dukungan finansial yang memungkinkan pemerintah Aceh melaksanakan program sosial, termasuk edukasi hak perempuan, pelatihan ekonomi, dan layanan kesehatan anak. Kombinasi antara dukungan keuangan dan perubahan regulasi hukum diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial di wilayah tersebut.

Dengan target penyelesaian revisi UU Pemerintahan Aceh paling lambat pada tahun 2026, para pemangku kepentingan berharap bahwa kemenangan kecil ini dapat menjadi fondasi bagi reformasi lebih luas yang menempatkan perempuan dan anak sebagai prioritas utama dalam agenda pembangunan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *