Politik

PBB Bali Gugat Kewenangan Menkum, Minta MK Batasi Hak Pengesahan Pengurus Partai

×

PBB Bali Gugat Kewenangan Menkum, Minta MK Batasi Hak Pengesahan Pengurus Partai

Share this article
PBB Bali Gugat Kewenangan Menkum, Minta MK Batasi Hak Pengesahan Pengurus Partai
PBB Bali Gugat Kewenangan Menkum, Minta MK Batasi Hak Pengesahan Pengurus Partai

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 21 April 2026 | Jumat, 20 April 2026, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI di Bali mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menantang pasal-pasal Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta perubahannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 yang memberi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) wewenang mengesahkan perubahan susunan kepengurusan partai di tingkat pusat.

Gugum menjelaskan bahwa dinamika internal partai mulai muncul setelah Muktamar VI selesai. Pihak DPP PBB telah mengajukan permohonan pengesahan susunan pengurus baru ke Menkum pada 9 Maret 2026, berdasarkan keputusan Muktamar yang dianggap sah. Namun, pada 12 Maret 2026, kelompok lain yang mengklaim hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) juga mengajukan permohonan serupa. Menurut prinsip hukum administrasi, pihak yang mengajukan lebih dulu berhak mendapatkan prioritas, sebuah argumen yang Gugum bawa ke MK.

Dalam sidangnya di gedung MK, Gugum menyoroti dua hal utama: pertama, bahwa kewenangan Menkum untuk mengesahkan susunan kepengurusan partai terlalu luas dan rawan disalahgunakan; kedua, bahwa proses MDP tidak sah karena tidak dilaksanakan oleh DPP melainkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), serta tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Gugum mengingatkan bahwa terdapat laporan bahwa Menkum telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan untuk susunan kepengurusan hasil MDP, namun tidak ada bukti fisik SK tersebut yang dapat ditunjukkan. “Baik dari pihak Menteri maupun kubu MDP tidak pernah memperlihatkan SK pengesahan, dan kami sudah meminta klarifikasi resmi namun tidak mendapat respons,” ujarnya.

Berbekal fakta-fakta tersebut, PBB meminta MK untuk:

  • Menghapus atau membatasi kewenangan Menkum dalam mengesahkan perubahan susunan kepengurusan partai, menjadikannya sekadar pencatat peristiwa hukum.
  • Mengganti SK pengesahan dengan surat keterangan tercatat yang tidak menentukan sah atau tidaknya pengurus.
  • Menyediakan mekanisme masa sanggah terbuka setelah pencatatan, dengan jalur penyelesaian akhir tetap berada di MK.
  • Menegaskan bahwa Mahkamah Partai tidak efektif menangani sengketa dualisme kepengurusan, sehingga kasus serupa harus dibawa ke MK.

PBB mencontohkan kasus internal partai lain—seperti Golkar, PPP, Hanura, dan Partai Berkarya—yang mengalami konflik serupa, menegaskan potensi penyalahgunaan kekuasaan Menkum bila hak pengesahan tidak diatur secara ketat. “Kewenangan pengesahan sangat berpotensi menimbulkan penyingkiran politik, pembelahan partai, bahkan pembegalan,” kata Gugum.

Dengan mengajukan judicial review, PBB berharap keputusan MK akan menjadi preseden penting dalam reformasi tata kelola partai politik di Indonesia, memastikan proses internal partai lebih transparan dan terhindar dari intervensi eksekutif yang berlebihan. Jika MK memutuskan untuk membatasi peran Menkum, maka pencatatan perubahan kepengurusan akan menjadi tugas administratif semata, sementara penyelesaian sengketa strategis tetap berada di lembaga yudisial tertinggi.

Langkah hukum ini juga menambah intensitas perdebatan tentang peran lembaga negara dalam urusan partai politik, sebuah isu yang selama ini menjadi titik rawan dalam demokrasi Indonesia. Keputusan MK nantinya akan menjadi acuan bagi partai-partai lain yang menghadapi dualisme kepengurusan atau potensi konflik internal serupa.

Secara keseluruhan, PBB menuntut agar hak Menkum dalam pengesahan kepengurusan partai dibatasi demi menjaga kemandirian organisasi politik dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak integritas sistem multipartai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *