Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 26 April 2026 | Jakarta, 27 April 2026 – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengklarifikasi kembali wacana mengenai pajak kapal Selat Malaka. Dalam sebuah media briefing yang diadakan pada Minggu (26/4/2026), Purbaya menegaskan bahwa usulan pemungutan pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka tidak pernah menjadi kebijakan resmi yang direncanakan pemerintah.
“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kami belum pernah mencanangkan untuk memungut pajak,” ujar Purbaya dengan tegas. Ia menambahkan bahwa Indonesia tetap berpegang pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang menjamin kebebasan navigasi di perairan internasional. “Kita adalah penandatangan UNCLOS, tidak bisa menarik tarif untuk kapal yang lewat, kecuali dalam bentuk layanan komersial,” jelasnya.
Purbaya mengingat kembali pengalamannya sebelum menjabat Menteri Keuangan, ketika ia pernah menjadi Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Pengalaman tersebut, menurutnya, memberi pemahaman mendalam tentang regulasi maritim internasional, khususnya mengenai kebebasan bernavigasi.
Dalam penjelasannya, Purbaya mencontohkan tarif layanan (service charge) yang sudah diterapkan di Selat Sunda, yakni biaya pemanduan atau layanan khusus lainnya. Ia menegaskan bahwa model serupa dapat diadaptasi di perairan lain, termasuk Selat Malaka, namun tetap dalam kerangka layanan bukan pajak.
- Pelayanan Floating Storage Unit (FSU) dan bunkering menjadi fokus utama pemerintah dalam rangka meningkatkan nilai tambah maritim.
- Pengembangan zona labuh jangkar dan fasilitas pengisian bahan bakar diharapkan meningkatkan pendapatan tanpa melanggar UNCLOS.
- Kerja sama regional dengan Malaysia dan Singapura dibicarakan sebagai upaya kolektif, bukan unilateral.
Purbaya juga menyinggung bahwa ide pemungutan pajak kapal di Selat Malaka sempat muncul sebagai upaya meniru kebijakan Iran di Selat Hormuz. Namun, ia menolak analogi tersebut karena konteks geopolitik dan hukum laut yang berbeda. “Kita tidak bisa sekadar mengadopsi kebijakan negara lain tanpa mempertimbangkan perjanjian internasional yang telah diratifikasi,” tegasnya.
Menurut Purbaya, visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam perdagangan global tetap relevan, namun harus dijalankan melalui mekanisme yang sah. “Indonesia berada di jalur strategis perdagangan energi dunia. Kami harus menjaga kebebasan navigasi sekaligus memaksimalkan layanan maritim yang dapat menambah devisa,” ujarnya dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta.
Dalam sidang debottlenecking yang diadakan beberapa minggu sebelumnya, Purbaya menyoroti pentingnya mengoptimalkan infrastruktur maritim untuk mengurangi hambatan logistik. Ia menambahkan bahwa kebijakan layanan seperti pengisian bahan bakar, labuh jangkar, dan FSU dapat menjadi sumber pendapatan yang legal dan berkelanjutan.
Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. “Di freedom of navigation kami diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat, bahkan harus menjamin keamanan mereka,” pungkas Purbaya.
Secara keseluruhan, pernyataan Menteri Keuangan menegaskan bahwa pajak kapal Selat Malaka tidak akan dijadikan instrumen fiskal, melainkan Indonesia akan fokus pada layanan maritim yang sesuai dengan standar internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga sekaligus meningkatkan kontribusi sektor maritim terhadap perekonomian nasional.











