Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 23 April 2026 | Pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman, putra Bupati Malang, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Malang memicu sorotan tajam di kalangan legislatif daerah. Rapat gabungan antara pimpinan DPRD Malang, fraksi, dan alat kelengkapan dewan bersama Sekretaris Daerah serta Kepala BKPSDM dilaksanakan pada Kamis (23/4/2026) di gedung DPRD. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kholik, menegaskan bahwa meskipun proses seleksi dan pengangkatan telah memenuhi prosedur formal, transparansi harus ditingkatkan untuk mencegah persepsi negatif di masyarakat.
Kholik menambahkan bahwa proses seleksi jabatan ASN biasanya melibatkan tahapan tes psikologi dan kepemimpinan yang sifatnya rahasia. Namun, ia mengusulkan skema baru di mana nilai dan progres peserta dapat diakses publik secara terbuka, guna meminimalisir spekulasi dan potensi tuduhan KKN. “Harapannya ke depan jangan terulang lagi. Dewan ini di bagian pengawasan ada paling tidak laporan ke dewan. Sehingga begitu hasil final diumumkan, kalau ada ramai-ramai dewan juga bisa ikut ngomong,” ujarnya.
Fraksi PDIP, yang diwakili oleh Hasto, menyoroti komentar kontroversial yang muncul setelah pelantikan. Hasto menyinggung stereotip etnis dengan mengatakan, “Orang Jawa bilang kurang elok” ketika membahas penunjukan anak Bupati sebagai Kadis. Pernyataan tersebut menimbulkan perdebatan luas di media sosial, menyoroti sensitivitas isu etnis dalam politik lokal.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menekankan pentingnya peran eksekutif dalam memberikan penjelasan yang jelas kepada publik. Ia mengkritik sikap pasif pihak eksekutif selama proses seleksi, dan menuntut adanya corong informasi yang dapat menjelaskan prosedur secara transparan. “Sekarang mulai harus diubah, paling tidak, ada pencerahan ke masyarakat bahwa prosesnya seperti ini. Oh ternyata memang betul-betul transparan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Kholik juga mengingatkan perlunya pelibatan fungsi pengawasan legislatif sejak tahap awal. Ia menyoroti bahwa selama proses seleksi, terdapat persepsi miring di tengah masyarakat yang sering mengaitkan mutasi jabatan dengan praktik korupsi. Oleh karena itu, DPRD berencana mengajukan rekomendasi resmi kepada eksekutif daerah, yang mencakup langkah-langkah konkret seperti:
- Penyediaan laporan tahapan seleksi secara berkala kepada DPRD.
- Pembukaan ruang partisipasi publik untuk memberi masukan selama proses penilaian.
- Penerapan mekanisme audit independen untuk memastikan integritas proses.
Ahmad Dzulfikar Nurrahman sendiri memiliki latar belakang akademik yang kuat, menyandang predikat cumlaude pada program doktoral S-3 bidang lingkungan. Kholik mengakui bahwa secara kompetensi pribadi, Dzulfikar layak menduduki jabatan Kadis LH. Namun, ia menilai bahwa penunjukan anak Bupati tanpa proses seleksi terbuka dapat menimbulkan keraguan publik, terutama di tengah iklim politik yang sensitif.
Isu ini tidak hanya menjadi perbincangan di tingkat lokal, tetapi juga menarik perhatian media nasional. Sejumlah pengamat menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan struktural dalam tata kelola birokrasi, di mana kepentingan politik sering kali bersinggungan dengan prinsip meritokrasi. Mereka menekankan bahwa keberlanjutan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah sangat bergantung pada konsistensi penerapan transparansi dan akuntabilitas.
Ke depan, DPRD Malang menuntut agar pemerintah daerah lebih responsif dan terbuka dalam setiap kebijakan yang diambil. Abdul Qodir menegaskan, “Ke depan kami minta pemerintah daerah lebih transparan kembali dalam setiap mengambil kebijakan. Membuka ruang partisipasi publik, untuk memberikan masukan-masukan.” Harapan tersebut mencerminkan aspirasi warga Malang yang menginginkan proses birokrasi yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus pelantikan anak Bupati Malang sebagai Kadis Lingkungan menegaskan perlunya reformasi dalam mekanisme rekrutmen ASN, serta mengingatkan pentingnya sensitivitas etnis dalam wacana politik. Dengan rekomendasi DPRD dan tekanan publik, diharapkan Bupati Malang serta eksekutif daerah dapat menata kembali kebijakan penunjukan pejabat, sehingga kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan dan tata kelola daerah menjadi lebih baik.









