Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 April 2026 | Keteguhan tujuh fraksi di DPRD Kalimantan Timur menegaskan posisi mereka terhadap Gubernur Rudy Masud setelah permintaan maaf yang dikeluarkan terkait renovasi rumah jabatan senilai Rp 25 miliar. Fraksi-fraksi tersebut tidak gentar dengan ancaman hak angket, bahkan menyatakan kesiapan mengusut tuntas setiap indikasi penyalahgunaan anggaran.
Rudy Masud mengungkapkan penyesalan publik atas kebijakan yang menuai kritik, terutama pada pengadaan fasilitas yang dianggap tidak mendesak. Namun, respons dari legislatif provinsi menunjukkan ketegangan baru. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Damayanti, menyoroti ketidakjelasan mekanisme pengembalian anggaran yang telah dibelanjakan, menuntut dasar hukum yang kuat sebelum dana pribadi dapat dipakai kembali.
Berikut adalah tujuh fraksi yang secara bersamaan mengajukan hak angket untuk menelusuri penggunaan anggaran renovasi rumah jabatan serta alokasi dana lainnya:
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
- Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar)
- Fraksi Partai NasDem
- Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Fraksi Partai Demokrat
Semua fraksi tersebut menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang tidak dapat dibatasi oleh eksekutif. “Silakan, kami siap,” ujar pimpinan fraksi PKB, menegaskan kesiapan DPRD Kaltim untuk menelusuri setiap transaksi yang melibatkan anggaran renovasi.
Dalam pernyataannya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan APBD. Ia menekankan bahwa alokasi dana harus berlandaskan pada efisiensi dan tidak berorientasi pada fasilitas pribadi pejabat. “Pemimpin itu bukan berorientasi pada fasilitas, melainkan pada karya dan kinerja,” tegasnya.
Fraksi-fraksi tersebut juga menuntut transparansi dalam proses pembahasan APBD 2025. Damayanti menyoroti fakta bahwa sebagian anggota DPRD tidak terlibat dalam diskusi awal mengenai alokasi dana renovasi. “Kami baru masuk akhir tahun, namun nilai Rp 8,5 miliar hingga Rp 25 miliar sudah dibicarakan,” ujarnya, menambah tekanan pada pemerintah provinsi untuk menjelaskan proses deliberasinya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kaltim, Rina Yuliana, menyatakan bahwa lembaga akan menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami ingin mendapatkan gambaran utuh sebelum mengambil langkah selanjutnya,” katanya.
Sejumlah analis politik menilai bahwa penggunaan hak angket oleh tujuh fraksi sekaligus menunjukkan koalisi lintas partai yang kuat. Ini dapat memaksa pemerintah provinsi untuk lebih terbuka dalam penyusunan anggaran serta meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek publik.
Selain itu, Kemendagri melalui pernyataan resmi menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat daerah harus sejalan dengan prinsip good governance. Pemerintah pusat siap memberikan dukungan teknis bila diperlukan, termasuk dalam audit independen terhadap penggunaan anggaran Rujab.
Jika hak angket dijalankan, prosesnya akan melibatkan penyelidikan menyeluruh oleh komisi terkait di DPRD. Komisi A yang menangani keuangan akan memanggil saksi-saksi, termasuk pejabat pengadaan, serta meninjau dokumen kontrak dan bukti pembayaran.
Para anggota fraksi menambahkan bahwa hasil penyelidikan akan dipublikasikan secara terbuka, guna menjaga kepercayaan publik. “Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka dipergunakan,” tegas salah satu anggota fraksi Gerindra.
Secara keseluruhan, situasi ini menandai babak baru dalam dinamika politik Kalimantan Timur. Koordinasi antar fraksi, tekanan dari pemerintah pusat, serta harapan publik terhadap transparansi menjadi faktor kunci dalam penyelesaian sengketa anggaran ini.
Ke depan, DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan dana publik, memastikan bahwa setiap rupiah dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi pejabat.











