Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 17 April 2026 | Reza Valentino Simamora, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berusia 21 tahun yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di perairan lepas Korea Selatan, dilaporkan meninggal dunia pada 23 September 2025 setelah mengalami kecelakaan kerja. Kepergian Reza menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, sekaligus menimbulkan serangkaian persoalan administratif terkait barang-barang pribadinya yang dikirim kembali ke Indonesia.
Keluarga Reza menerima sebuah koper yang berisi barang-barang pribadi sang almarhum pada pertengahan April 2026. Namun, kondisi koper tersebut sangat memprihatinkan: pembungkus koper terbuka, bagian luar terlihat rusak, dan beberapa barang penting tidak ditemukan. Ayah Reza menyatakan bahwa dua ponsel genggam, paspor, sejumlah pakaian kerja, serta uang dalam dompet tidak ada di dalam koper. Kecurigaan kuat muncul bahwa koper tersebut mengalami perusakan selama proses pengiriman atau pemeriksaan bea cukai.
Sesuai data resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), barang-barang Reza dikirim dari Seoul pada 26 Januari 2026. Pengiriman tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada 9 Maret 2026, dan kemudian diperiksa secara fisik oleh Bea Cukai Tanjung Emas pada 11 Maret 2026. Pada saat pemeriksaan, dua unit telepon genggam dipisahkan sesuai prosedur kepabeanan dan disimpan di gudang Bea Cukai. Paspor almarhum tidak termasuk dalam paket karena prosedur standar mengembalikannya melalui Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan.
- 26 Jan 2026 – Barang dikirim dari Seoul.
- 9 Mar 2026 – Barang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
- 11 Mar 2026 – Pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai; dua ponsel dipisahkan.
- 15 Apr 2026 – Koper tiba di rumah keluarga Reza dengan kondisi rusak.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa Kementerian P2MI telah melakukan koordinasi lintas instansi sejak awal untuk memastikan setiap tahapan penanganan berjalan secara terbuka, terkoordinasi, dan sesuai prosedur. “Kami memastikan seluruh barang yang berada dalam pengawasan otoritas terkait dalam kondisi aman. Setelah proses administrasi kepabeanan selesai, barang tersebut akan segera diserahkan kepada keluarga,” tegasnya dalam pernyataan pada 16 April 2026.
Pihak jasa pengiriman J&T yang menangani pengiriman barang juga tengah berupaya mendapatkan rekaman CCTV dari proses pemeriksaan di pelabuhan. Hal ini dimaksudkan untuk melacak alur penanganan koper dan mengidentifikasi potensi kehilangan atau kerusakan. BP3MI Sumatera Utara turut dilibatkan untuk melakukan rekonsiliasi data bersama keluarga, memastikan semua item yang dikirim dapat dicocokkan dengan daftar inventaris yang diberikan oleh keluarga di Korea.
Selain dua ponsel yang kini berada di gudang Bea Cukai menunggu penerbitan surat tidak disita, keluarga masih menantikan kepastian terkait barang-barang lain yang belum ditemukan, antara lain paspor, uang tunai, sepatu, dan pakaian kerja. Kementerian P2MI berjanji akan memfasilitasi pertemuan daring yang melibatkan Bea Cukai, BP3MI, pihak jasa pengiriman, dan keluarga almarhum untuk mempercepat penyelesaian permasalahan.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi PMI Indonesia dalam proses pengiriman barang pribadi setelah meninggal di luar negeri. Prosedur bea cukai yang ketat, prosedur pengembalian dokumen resmi, serta koordinasi antar lembaga menjadi faktor penting untuk menjamin hak keluarga tetap terpenuhi secara adil dan transparan.
Secara keseluruhan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Kementerian P2MI menambahkan bahwa setiap langkah akan dipantau secara intensif, dan hasil investigasi akan dipublikasikan untuk memastikan akuntabilitas. Keluarga Reza berharap agar barang-barang milik almarhum dapat segera kembali lengkap dan dalam kondisi baik, sebagai bagian dari proses berduka yang masih berlangsung.
Dengan dukungan seluruh instansi terkait, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara cepat, sehingga keluarga tidak hanya mendapatkan keadilan material, tetapi juga kepastian moral atas kehilangan yang mereka alami.









