Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kini menegaskan bahwa penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, belum mencapai titik akhir. Lembaga tersebut tengah merampungkan laporan pemantauan setelah mengumpulkan beragam bukti, mulai dari keterangan saksi, barang bukti digital, hingga pendapat ahli forensik.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi, proses pengumpulan bukti masih berlanjut karena beberapa terdakwa belum dapat diperiksa secara menyeluruh. “Kami masih berupaya memperoleh izin dari pihak TNI untuk memeriksa para terdakwa yang belum dapat diakses,” ujar Pramono dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu, 18 April 2026. Hal ini menandakan bahwa walaupun empat tersangka telah diidentifikasi, masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terdeteksi.
Penggalian fakta ini mencakup analisis video CCTV, jejak digital pada media sosial, serta hasil pemeriksaan laboratorium terhadap residu kimia yang ditemukan pada tubuh Andrie Yunus. Selain itu, Komnas HAM juga mewawancarai sejumlah saksi mata yang melaporkan adanya kendaraan tak dikenal yang melintas di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di bawah jembatan flyover Jl. A. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, pada sore hari Senin, 6 April 2026.
Komnas HAM menilai bahwa prinsip peradilan yang adil (fair trial) harus dijunjung tinggi dalam proses hukum yang akan dibawa ke Pengadilan Militer. “Kami menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, terutama mengingat kasus ini melibatkan aparat militer,” tegas Pramono. Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa penyidik harus memastikan tidak ada intervensi yang menghambat proses pengungkapan fakta.
Dalam rangka mempercepat penyelidikan, Komnas HAM mendesak Polri untuk melanjutkan penyidikan secara menyeluruh, termasuk mengusut kemungkinan adanya jaringan pelaku yang lebih luas. Selain itu, Komnas HAM mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) jika terdapat kendala dalam mengakses informasi atau saksi yang relevan.
- Pengumpulan bukti meliputi: keterangan saksi, bukti elektronik, hasil forensik kimia.
- Empat tersangka utama telah diidentifikasi, namun dugaan adanya pelaku tambahan tetap kuat.
- Komnas HAM menuntut izin TNI untuk memeriksa semua terdakwa.
- Penekanan pada prinsip fair trial di Pengadilan Militer.
- Rekomendasi pembentukan TGPF untuk mengatasi hambatan penyelidikan.
Selain kasus Andrie Yunus, Komnas HAM juga sedang menyelesaikan asesmen terkait dugaan intimidasi terhadap 12 aktivis HAM lainnya. Hasil asesmen tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat, menambah tekanan pada aparat keamanan untuk menegakkan hak asasi manusia secara konsisten.
Reaksi dari kalangan aktivis menyambut baik langkah Komnas HAM yang terus menuntut keadilan. Mereka menilai bahwa upaya lembaga tersebut dapat memperkuat posisi korban serta memberi sinyal bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak akan dibiarkan begitu saja. Di sisi lain, perwakilan militer belum memberikan komentar resmi mengenai dugaan keterlibatan lebih dari empat pelaku.
Kasus penyiraman air keras ini menyoroti dinamika ketegangan antara aparat keamanan dan aktivis hak asasi manusia di Indonesia. Dengan proses penyelidikan yang masih berjalan, harapan besar kini tertuju pada keputusan Pengadilan Militer serta rekomendasi Komnas HAM yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kesimpulannya, Komnas HAM terus menggali fakta lebih dalam, menegaskan bahwa empat tersangka bukanlah satu-satunya pelaku, serta menuntut penyidikan menyeluruh oleh Polri. Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta menjadi opsi strategis untuk mengatasi potensi hambatan, sementara prinsip fair trial menjadi landasan utama dalam penanganan kasus ini di pengadilan militer.







