Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 16 April 2026 | Malang – Imam Muslimin, yang lebih dikenal dengan sebutan Yai Mim, meninggal dunia secara mendadak saat menjalani pemeriksaan di Polresta Malang pada Senin, 20 Oktober 2025. Kejadian terjadi ketika terdakwa tiba-tiba mengalami kejang, mengeluarkan air liur secara berlebihan, dan kemudian kehilangan napas. Tim medis yang berada di lokasi langsung memberikan pertolongan pertama, namun upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa Yai Mim.
Menurut keterangan resmi Kasatreskrim Polresta Malang, penyebab utama kematian Yai Mim adalah jatuh dan mengalami kekurangan oksigen (hipoksia) yang dipicu oleh kejang yang tidak terduga. Pada saat kejang, tubuh korban kehilangan kontrol otot, menyebabkan ia terjatuh ke lantai keras kantor polisi. Dampak benturan serta terhambatnya aliran udara ke paru-paru berkontribusi pada penurunan kadar oksigen dalam darah, yang akhirnya berujung pada henti napas.
Setelah dinyatakan meninggal, proses hukum yang menjerat Yai Mim otomatis dihentikan. Pada Rabu, 15 April 2026, Polresta Malang Kota resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. AKP Rahmad Aji Prabowo, Kasat Reskrim, menegaskan bahwa tidak ada lagi tindakan hukum yang dapat dilanjutkan karena tersangka telah wafat, sehingga kasus tersebut resmi ditutup.
- Waktu kejadian: 20 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.
- Lokasi: Kantor Polresta Malang Kota, ruang pemeriksaan.
- Penyebab kematian: Jatuh akibat kejang, mengakibatkan hipoksia.
- Langkah hukum selanjutnya: Penghentian penyidikan dengan SP3.
Kasus Yai Mim sempat menarik perhatian publik karena ia merupakan mantan dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang serta tokoh agama yang dikenal luas di kalangan umat Islam. Ia sempat menjadi tersangka dalam sebuah perkara yang belum dijelaskan secara rinci dalam publikasi resmi, namun proses hukumnya terhenti setelah kematiannya.
Polresta Malang menegaskan bahwa prosedur medis yang dilakukan di tempat kejadian sudah sesuai standar operasional. Tim medis melakukan resusitasi jantung paru (RJP) dan memberikan oksigen tambahan, namun kondisi korban tidak menunjukkan perbaikan. Pemeriksaan lanjutan oleh tim forensik mengonfirmasi bahwa tidak terdapat tanda-tanda trauma kepala yang serius, melainkan efek sekunder dari kejang dan jatuh.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pemeriksaan terhadap tersangka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu. Pihak kepolisian berjanji akan meninjau kembali protokol pemeriksaan guna mencegah insiden serupa di masa depan. Sementara itu, keluarga Yai Mim menyampaikan rasa duka yang mendalam serta berharap agar proses hukum yang telah berhenti dapat menjadi pelajaran bagi penegakan hukum yang lebih manusiawi.
Penyelidikan lebih lanjut terkait faktor pemicu kejang belum diungkap secara lengkap, namun indikasi awal menunjukkan kemungkinan adanya kondisi medis yang tidak terdeteksi sebelumnya. Kementerian Kesehatan diminta untuk membantu mengidentifikasi faktor-faktor kesehatan yang mungkin berkontribusi, guna memberikan rekomendasi bagi institusi kepolisian dalam penanganan medis selama proses penyidikan.
Dengan berakhirnya kasus hukum Yai Mim, perhatian publik kini beralih pada upaya pencegahan kejadian serupa dan peningkatan standar kesehatan di lingkungan penegak hukum. Pemerintah daerah Malang diharapkan dapat berkoordinasi dengan lembaga kesehatan untuk menyusun kebijakan yang memperhatikan aspek medis dalam penegakan hukum.











