BERITA

Kepala KKP Batal Jual Pulau Umang Rp 65 Miliar, Sebaliknya Pulau Disegel Karena Pelanggaran Izin

×

Kepala KKP Batal Jual Pulau Umang Rp 65 Miliar, Sebaliknya Pulau Disegel Karena Pelanggaran Izin

Share this article
Kepala KKP Batal Jual Pulau Umang Rp 65 Miliar, Sebaliknya Pulau Disegel Karena Pelanggaran Izin
Kepala KKP Batal Jual Pulau Umang Rp 65 Miliar, Sebaliknya Pulau Disegel Karena Pelanggaran Izin

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 17 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas menolak kabar beredar di media sosial bahwa Pulau Umang, Pandeglang, Banten, dijual seharga Rp 65 miliar. Sebagai respons, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pemeriksaan lapangan dan menyegel aktivitas resort pada Selasa (14/4/2026). Penyelidikan mengungkap bahwa pengelola PT GSM belum melengkapi tiga dokumen perizinan penting, sehingga pemerintah memutuskan penutupan sementara demi melindungi kedaulatan dan ekosistem pulau kecil.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono—yang akrab disapa “Ipunk”—menyatakan, “Kami menemukan iklan penjualan Pulau Umang di media sosial. Negara hadir di situ, dan langkah penyegelan diambil untuk mencegah pemanfaatan ilegal, termasuk potensi penguasaan oleh pihak asing.” Ia menambahkan bahwa pihak pengelola sudah diminta menghapus iklan tersebut sejak 7 April 2026 dan tidak ada bukti bahwa mereka pernah bermaksud menjual pulau melalui platform online.

Selama pemeriksaan, tim PSDKP menemukan bahwa PT GSM mengoperasikan resort bahari tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta yang sah. Ketiga dokumen tersebut merupakan prasyarat legal bagi setiap kegiatan ekonomi di wilayah pesisir dan pulau kecil. Tanpa izin resmi, kegiatan wisata, termasuk dermaga, cottage, dan glamping, dianggap melanggar ketentuan hukum.

Berikut adalah dokumen yang belum dimiliki oleh PT GSM:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
  • Rekomendasi Pemanfaatan Pulau‑Pulau Kecil
  • Surat Izin Wisata Tirta

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menekankan bahwa penyegelan bersifat pembinaan, bukan penutupan permanen. “Kami tidak menolak investasi di pulau‑pulau kecil. Namun, kepatuhan terhadap peraturan adalah harga mati. Pengelola diminta bersikap kooperatif dan melengkapi seluruh persyaratan administratif agar operasional dapat dilanjutkan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Pulau Umang memiliki luas sekitar 0,05 km² (setara 5 hektare) dan berjarak sekitar 183 km dari Jakarta. Sebelumnya, akun Instagram milik Xavier Marks Prestige menayangkan iklan penjualan dengan nilai Rp 65 miliar, menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan penguasaan aset pulau kecil oleh pihak asing. Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk pengelolaan pulau kecil harus berada di bawah pengawasan negara, mengingat pulau tersebut memiliki nilai strategis dan ekologis.

Dalam upaya menegakkan aturan, KKP juga melakukan penyegelan terhadap cottage di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, setelah menemukan indikasi pengelolaan oleh pihak asing tanpa izin. Langkah tersebut menunjukkan pola kebijakan yang konsisten: memperketat pengawasan atas pulau‑pulau kecil, terutama yang berada di kawasan strategis atau perbatasan.

PT GSM, yang terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) mikro, telah menyatakan tidak terlibat dalam iklan penjualan tersebut dan menolak kerja sama dengan agen properti manapun. Perusahaan juga mengklaim telah meminta pemilik akun Instagram terkait untuk menghapus iklan sejak awal April. Namun, tanpa dokumen perizinan yang lengkap, operasi resort tetap harus ditangguhkan.

Menurut data KKP, prosedur perizinan bagi pulau kecil meliputi:

  1. Pemeriksaan kelayakan lingkungan dan ruang laut.
  2. Penerbitan PKKPRL oleh otoritas kelautan.
  3. Rekomendasi penggunaan dari Kementerian terkait.
  4. Surat izin wisata tirta khusus untuk kegiatan pariwisata laut.

Semua tahapan tersebut harus dipenuhi sebelum kegiatan komersial dapat beroperasi secara legal. KKP berjanji akan terus memantau proses pelengkapan dokumen oleh PT GSM dan memastikan bahwa setiap aktivitas di Pulau Umang kembali berjalan sesuai koridor hukum serta menjaga kelestarian ekosistem laut.

Secara keseluruhan, kasus Pulau Umang menggarisbawahi pentingnya regulasi yang tegas dalam mengelola aset alam kecil. Meskipun iklan penjualan Rp 65 miliar terbukti hoaks, pemerintah tetap menindak tegas pelanggaran administratif demi melindungi kedaulatan wilayah dan memastikan investasi di sektor pariwisata bahari tetap berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *