Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 Juni 2026 | Israel dan Turki kini tengah mengalami ketegangan hubungan diplomatik yang semakin memburuk. Salah satu penyebabnya adalah keputusan Israel untuk secara resmi mengakui pembantaian Armenia oleh Kekaisaran Ottoman pada Perang Dunia I sebagai genosida.
Pembantaian yang terjadi sekitar tahun 1915 itu diperkirakan menewaskan sekitar 1,5 juta orang Armenia. Turki selama ini membantah bahwa peristiwa itu merupakan genosida, dan malah menyebutnya sebagai korban perang dan kekacauan.
Keputusan Israel ini diambil setelah Kabinet Israel secara bulat menerima proposal untuk mengakui pembantaian Armenia sebagai genosida. Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap penurunan hubungan Israel-Turki yang terus memburuk dalam dua dekade terakhir, terutama sejak konflik di Gaza.
Menurut Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, keputusan ini didasarkan pada dokumentasi sejarah yang luas dan jelas. Ia menegaskan bahwa genosida Armenia merupakan subjek kampanye penyangkalan dan minimalisasi yang institutional, terutama oleh pemerintah Turki.
Turki dengan cepat merespons keputusan Israel ini dengan kemarahan. Kementerian Luar Negeri Turki menyatakan bahwa keputusan Israel tersebut merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari tindakan militer Israel di Gaza.
Situasi ini semakin kompleks dengan latar belakang hubungan Israel-Turki yang sudah tegang. Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, sebelumnya telah mengkritik Israel dan menyebutnya sebagai "negara teror" setelah serangan Israel ke Gaza.
Konflik ini juga mempengaruhi dinamika regional, terutama dalam konteks konflik Timur Tengah. Dengan keputusan ini, Israel semakin menjauhkan diri dari Turki, yang dulunya merupakan sekutu dekat di kawasan.
Kesimpulan dari konflik ini adalah bahwa hubungan Israel-Turki semakin memburuk, dan keputusan Israel untuk mengakui genosida Armenia hanya memperburuk situasi. Tindakan ini menunjukkan betapa kompleksnya dinamika politik dan sejarah di kawasan Timur Tengah, di mana setiap keputusan dapat memiliki dampak yang signifikan pada hubungan antarnegara.











