Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Penangkapan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari lalu menimbulkan gelombang kritik tajam terhadap perilaku pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Di sela‑sela proses hukum yang masih berjalan, Risma Ardhi, Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, menyatakan kemarahannya dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas semua oknum yang terlibat dalam praktik korupsi.
Sudewo ditahan pada 19 Januari 2026 dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menargetkan dugaan pemerasan calon perangkat desa serta suap proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sudewo sempat mengirimkan salam kepada warga Kabupaten Pati, mengaku rindu dan berharap pembangunan daerah tetap berjalan lancar. Pernyataan tersebut menuai sorotan publik karena terkesan mengabaikan seriusnya tuduhan yang menjeratnya.
Risma Ardhi menanggapi hal tersebut dalam rapat koordinasi bersama jajaran pemerintahan daerah pada 17 April 2026. “Kita sangat tegas dalam menindak pejabat yang melanggar hukum. Tidak ada ruang bagi mereka yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya dengan nada tegas. Risma menambahkan bahwa semua proses hukum terhadap Sudewo dan tiga kepala desa yang turut ditahan – Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun) – harus berjalan transparan dan berkeadilan.
Kasus pemerasan perangkat desa bermula ketika Pemkab Pati membuka formasi perangkat desa untuk Maret 2026. Dengan total 601 posisi kosong di 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, peluang penempatan pejabat menjadi sangat besar. Penyelidikan KPK menemukan indikasi bahwa Sudewo dan tim suksesnya membentuk jaringan yang disebut “Tim 8” untuk menuntut uang suap dari calon perangkat desa. Setiap kecamatan ditunjuk koordinator yang kemudian mengarahkan pembayaran kepada pihak tertentu.
Selain tuduhan pemerasan, Sudewo juga menjadi tersangka dalam kasus suap proyek jalur kereta api. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Sudewo sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek tersebut. Besaran dana yang diperkirakan terlibat mencapai puluhan miliar rupiah, meski nilai pasti belum diumumkan.
KPK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang elektronik, dalam penggeledahan rumah mantan Sekretaris Daerah Pati, Riyoso, pada 27 Februari 2026. Penemuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam perencanaan dana desa, khususnya alokasi dana untuk gaji perangkat desa yang baru dibuka.
Dalam upaya menegakkan integritas, Risma Ardhi menegaskan langkah-langkah berikut:
- Pembentukan tim internal pemantau tindak lanjut kasus korupsi di tingkat kabupaten.
- Penguatan mekanisme seleksi perangkat desa yang bebas intervensi politik.
- Kolaborasi intensif dengan KPK untuk memastikan proses penyidikan tidak terhambat.
- Penerapan sanksi administratif bagi pejabat yang terbukti melanggar kode etik.
Risma juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa. “Kami mengundang warga untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dana publik melalui kanal resmi yang telah kami sediakan,” katanya.
Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Meskipun KPK telah menahan beberapa pejabat, proses hukum masih memerlukan waktu, dan tekanan publik semakin menguat. Pemerintah Kabupaten Pati harus menunjukkan komitmen nyata untuk memulihkan kepercayaan warga.
Dengan penegakan hukum yang konsisten dan transparan, diharapkan kasus Sudewo menjadi peringatan bagi pejabat lain. Upaya bersama antara KPK, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merusak pembangunan di Kabupaten Pati.











