Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 10 Juni 2026 | Daftar penerima PKH dan BPNT bisa berubah tiap tiga bulan sekali. Pemerintah menegaskan bahwa daftar penerima manfaat bersifat dinamis dan bisa berubah setiap tiga bulan sekali. Penerima bantuan tahap sebelumnya belum tentu kembali menerima di tahap berikutnya. Sebaliknya, warga yang belum pernah menerima bansos berpeluang masuk daftar jika memenuhi syarat.
Pemerintah kini menggunakan satu acuan tunggal bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dengan DTSEN, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak lagi memakai basis data masing-masing. Semua mengacu pada satu sumber data yang sama.
Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan jutaan penerima telah dikeluarkan dari daftar. Alasannya beragam: kondisi ekonomi membaik, meninggal dunia, sudah berstatus aparatur sipil negara, hingga tidak lagi memenuhi syarat. Pemerintah juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap jutaan keluarga penerima untuk memastikan data sesuai kondisi nyata di lapangan.
Pemutakhiran data dilakukan lewat tiga jalur: verifikasi lapangan, usulan pemerintah daerah, dan partisipasi warga melalui aplikasi Cek Bansos. Pemerintah juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap jutaan keluarga penerima untuk memastikan data sesuai kondisi nyata di lapangan.
Dalam penyaluran bansos, pemerintah mempercepat digitalisasi penyaluran bansos. Uji coba sistem baru terbukti mampu menekan tingkat kesalahan data secara signifikan dibanding metode lama. Program ini akan diperluas ke puluhan kabupaten dan kota sebelum diterapkan secara nasional.
Nantinya, sistem digital menentukan kelayakan penerima secara otomatis berdasarkan data sosial ekonomi terkini. Yang perlu dilakukan warga adalah memperbarui data kependudukan jika ada perubahan kondisi keluarga. Kelahiran, kematian, pernikahan, perpindahan domisili, hingga perubahan kondisi ekonomi perlu segera dilaporkan.
Menurut Luhut Binsar Panjaitan, hasil pengumpulan dan pengolahan data pemerintah menunjukkan nilai rata-rata bantuan yang dapat diterima masyarakat mencapai Rp5,4 juta per orang. Pemerintah juga menyiapkan perubahan besar dalam sistem perlindungan sosial nasional. Ke depan, bantuan sosial (bansos) tidak lagi disalurkan dalam bentuk barang, melainkan melalui transfer tunai langsung kepada masyarakat penerima manfaat.
Perubahan skema bansos tersebut akan ditopang oleh pemanfaatan teknologi akal imitasi atau artificial intelligence (AI) yang digunakan untuk memetakan dan mengelompokkan data penerima bantuan secara lebih akurat. Pemerintah menilai pemanfaatan AI akan membantu memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial sekaligus mengurangi potensi kebocoran anggaran.
Masyarakat dapat mengetahui apakah bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako siap disalurkan pada Juni 2026 melalui laman Cek Bansos Kementerian Sosial. Salah satu indikator yang kerap menjadi perhatian penerima manfaat adalah munculnya keterangan status “YA” pada jenis bantuan yang terdaftar.
Kesimpulan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas belanja negara melalui upaya efisiensi dan refocusing agar alokasi anggaran semakin produktif, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan masyarakat. Pemerintah juga mendorong bantuan sosial (bansos) dan subsidi yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan serta berbasis penerima manfaat langsung dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).











