BERITA

BLT Kesra dan BLT Dana Desa: Apa Perbedaan dan Bagaimana Cara Pencairannya?

×

BLT Kesra dan BLT Dana Desa: Apa Perbedaan dan Bagaimana Cara Pencairannya?

Share this article
BLT Kesra dan BLT Dana Desa: Apa Perbedaan dan Bagaimana Cara Pencairannya?
BLT Kesra dan BLT Dana Desa: Apa Perbedaan dan Bagaimana Cara Pencairannya?

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 18 Mei 2026 | Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali menjadi perhatian masyarakat pada tahun 2026. BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin atau warga tidak mampu yang tinggal di desa dan terdampak kondisi ekonomi. Bantuan ini bersumber dari anggaran Dana Desa dan disalurkan langsung oleh pemerintah desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menjaga perputaran ekonomi di tingkat desa. Besaran bantuan yang diterima masyarakat umumnya sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM. Namun, pencairannya dapat dilakukan setiap bulan atau dirapel beberapa bulan sekaligus sesuai kebijakan pemerintah desa masing-masing.

Sebagai contoh, pada 2026 Desa Pesu mengalokasikan BLT Dana Desa kepada dua KPM dengan pencairan pada April sebesar Rp900.000 untuk periode Januari hingga Maret. Meski sama-sama berbentuk bantuan tunai, BLT Dana Desa berbeda dengan BLT Kesra. BLT Dana Desa dikelola langsung oleh pemerintah desa dan penetapan penerimanya dilakukan melalui musyawarah desa.

Sementara BLT Kesra merupakan program nasional dengan sistem pendataan terpusat dan cakupan penerima yang lebih luas. Penentuan penerima BLT Dana Desa dinilai lebih fleksibel karena menyesuaikan kondisi warga di masing-masing desa. Warga yang kehilangan mata pencaharian, belum menerima bantuan lain, hingga keluarga dengan anggota rentan menjadi prioritas penerima bantuan ini.

Mengacu pada Pasal 33 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat. Sementara itu, kriteria penerima BLT Dana Desa meliputi:

  • Keluarga miskin atau warga tidak mampu yang tinggal di desa
  • Warga yang kehilangan mata pencaharian
  • Belum menerima bantuan lain
  • Keluarga dengan anggota rentan

Masyarakat yang dinyatakan sebagai penerima BLT Dana Desa nantinya akan memperoleh undangan pencairan dari pemerintah desa. Setelah itu, penerima perlu mengikuti sejumlah tahapan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Apabila pencairan diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka dokumen tambahan yang harus disiapkan meliputi:

  • Surat kuasa
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)

Sementara itu, jika penerima berhalangan hadir dan tidak memiliki wakil dari keluarga, pencairan dapat dikuasakan kepada kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, perangkat desa akan memberikan slip penarikan bank yang telah diisi beserta nomor urut kehadiran untuk proses pencairan bantuan.

Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai jadwal pencairan BLT Dana Desa tahap terbaru tahun 2026. Masyarakat diimbau aktif memantau informasi dari pemerintah desa maupun sumber resmi agar tidak tertinggal informasi terkait penyaluran bantuan tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, BLT Dana Desa telah membantu banyak masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar mereka. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria dan cara pencairan BLT Dana Desa agar dapat memanfaatkan program ini dengan efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *