Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 17 April 2026 | Kasus penggelapan uang mertua yang mencapai nilai Rp4,7 miliar kembali mencuat ke publik setelah anggota keluarga menyoroti perilaku menantu bernama Su (alias Aan) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Uang yang semula berasal dari hasil penjualan kopi milik ayah mertuanya dilaporkan telah disalahgunakan secara bertahap, hingga akhirnya dihabiskan untuk gaya hidup mewah dan perselingkuhan.
Awal mula penyelidikan dimulai ketika kakak ipar pelaku, yang tak ingin disebutkan namanya, mengunggah foto-foto pelaku bersama seorang wanita di sebuah vila di Bali. Foto-foto tersebut disertai keterangan yang menyinggung, “Kalau mau selingkuh pakai uang pribadi, bukan mencuri uang mertua.” Unggahan itu cepat menjadi viral di media sosial, memicu pertanyaan-pertanyaan publik mengenai keabsahan tuduhan.
Menanggapi sorotan publik, keluarga korban memberikan pernyataan terbuka. Mereka menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan lahan kopi yang telah dibangun secara turun‑turunan oleh keluarga mertuanya. “Kami sangat terkejut dan merasa dikhianati. Uang itu tidak pernah dimaksudkan untuk kebutuhan pribadi atau hiburan,” ujar salah satu anggota keluarga dengan nada penuh kekecewaan.
Polisi setempat, yakni Polres Kepahiang, langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Kanit Pidum Polres Kepahiang, Aipda Abdullah Barus, mengonfirmasi bahwa Su berhasil diamankan tanpa perlawanan pada tanggal 15 April 2026. Selama proses penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam jumlah signifikan, handphone, laptop, serta barang‑barang branded yang diduga dibeli dengan dana hasil penggelapan.
Menurut pernyataan resmi kepolisian, Su tidak membantah perbuatannya selama interogasi. Ia mengakui telah melakukan penggelapan secara bertahap dengan mengalihkan hasil penjualan kopi milik ayah mertuanya ke rekening pribadi. Uang tersebut kemudian dipakai untuk membeli pakaian, perhiasan, dan tiket perjalanan ke Bali, di mana ia melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita yang belum diidentifikasi.
Selain menumpahkan uang tersebut, pelaku juga diketahui membeli sejumlah barang elektronik mewah untuk kepentingan pribadi. Barang‑barang tersebut termasuk smartphone terbaru, laptop bermerk, dan sepatu sport limited edition. Semua barang tersebut disita oleh penyidik sebagai bagian dari bukti material.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai keamanan keuangan keluarga dan potensi penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan keluarga. Ahli hukum keluarga menilai bahwa penggelapan uang mertua termasuk dalam kejahatan penipuan dan pencurian, yang dapat dikenai hukuman penjara sekaligus denda yang berat. “Kasus semacam ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset keluarga, terutama bila melibatkan usaha bersama,” ujar Dr. Rina Suryani, pakar hukum keluarga.
Di sisi lain, masyarakat setempat menanggapi kasus ini dengan keprihatinan. Banyak yang mengungkapkan keprihatinan atas dampak sosial yang timbul, terutama bagi keluarga korban yang kini harus menghadapi beban finansial yang cukup besar. Beberapa warga menyarankan agar pihak berwenang meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan dalam lingkup keluarga, khususnya yang melibatkan aset usaha bersama.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan berencana untuk mengamankan saksi tambahan serta mengumpulkan bukti digital yang dapat memperkuat kasus. Sementara itu, proses peradilan terhadap Su masih dalam tahap awal, dan ia akan tetap berada di tahanan menunggu proses persidangan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi banyak orang bahwa kepercayaan dalam keluarga harus dilandasi dengan mekanisme kontrol yang jelas. Penggelapan sebesar Rp4,7 miliar tidak hanya merusak hubungan keluarga, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, terutama bagi keluarga yang mengandalkan hasil usaha pertanian sebagai sumber pendapatan utama.
Kesimpulannya, kasus penggelapan uang mertua yang melibatkan menantu di Kepahiang menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta edukasi tentang pengelolaan keuangan keluarga. Pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam setiap transaksi keuangan diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.









