HUKUM

Kasus Pemerasan Eks Kajari Kupang: Kontraktor Mengaku Tak Sanggup Lagi Jadi “ATM”

×

Kasus Pemerasan Eks Kajari Kupang: Kontraktor Mengaku Tak Sanggup Lagi Jadi “ATM”

Share this article
Kasus Pemerasan Eks Kajari Kupang: Kontraktor Mengaku Tak Sanggup Lagi Jadi "ATM"
Kasus Pemerasan Eks Kajari Kupang: Kontraktor Mengaku Tak Sanggup Lagi Jadi "ATM"

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 11 Mei 2026 | Kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni disebut akhirnya menyerah setelah merasa terus-menerus diperas dan dijadikan “ATM” oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Ansar. Kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi, mengatakan kliennya sudah tidak kuat menghadapi tekanan yang disebut berlangsung sejak 2022 hingga awal 2023.

Pada 11 sampai 13 Januari 2023, Roni menyerah lalu menyampaikan kepada orangtuanya bahwa dirinya tidak sanggup lagi diperas terus-menerus dan dijadikan “ATM”. Pengakuan itu membuat ayah Roni, Dominikus Sonbay, menghubungi Ridwan Sujana Ansar untuk meminta maaf. Namun, kata dia, Ridwan menyampaikan bahwa proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa enam saksi, yakni Roni, Dominikus Sonbay, Didik Brand, Lucky Lusi, Landis, dan Fransisco Bessi. Lucky Lusi diketahui merupakan sopir Roni yang disebut mengantar uang Rp 50 juta ke gerbang Kejati NTT dan menyerahkannya kepada sopir pribadi Ridwan.

Fransisco menjelaskan, seluruh keterangan saksi dan data pendukung telah diserahkan kepada tim pemeriksa Aswas Kejati NTT yang terdiri dari Nelson Tahik selaku ketua tim, Christofel Malaka, dan Martinus Sulu. Ia menegaskan, seluruh kesaksian yang diberikan memiliki keterkaitan satu sama lain.

Dalam rentang Agustus 2022 hingga 6 Januari 2023, Ridwan disebut berulang kali menghubungi Roni melalui WhatsApp, baik lewat pesan maupun panggilan telepon. Menurut Fransisco, intensitas komunikasi meningkat drastis pada Desember 2022.

Roni berharap Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan (Komjak), serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) ikut mengawal penanganan perkara tersebut.

Kasus ini menunjukkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat kejaksaan terhadap kontraktor. Hal ini patut disoroti dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada lagi praktik pemerasan serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *