BERITA

Otorita Ibu Kota Nusantara: Pembangunan Berkelanjutan dan Penegakan Hukum

×

Otorita Ibu Kota Nusantara: Pembangunan Berkelanjutan dan Penegakan Hukum

Share this article
Otorita Ibu Kota Nusantara: Pembangunan Berkelanjutan dan Penegakan Hukum
Otorita Ibu Kota Nusantara: Pembangunan Berkelanjutan dan Penegakan Hukum

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 11 Mei 2026 | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa pembangunan di kawasan ibu kota baru tidak hanya mengejar percepatan infrastruktur, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan. OIKN berkomitmen mengambil langkah tegas penegakan hukum terhadap perusakan hutan di wilayah delineasi IKN untuk menjaga kawasan ibu kota baru Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk mendukung pembangunan IKN, Otorita IKN bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menjajaki implementasi produk riset kampus, khususnya pengembangan kendaraan listrik yang dinilai relevan dengan konsep IKN sebagai kota hijau dan cerdas. Direktur Sarana Prasarana Dasar IKN, Cakra Nagara, menjelaskan bahwa proses ini penting untuk memastikan kesiapan teknologi sebelum diterapkan di kawasan IKN.

Unhas telah meluncurkan tiga jenis kendaraan listrik, yakni shuttle car, executive car, dan clean car untuk pengangkut sampah. Dekan Fakultas Teknik Unhas, Prof. Muhammad Isran Ramli, menjelaskan bahwa pengembangan kendaraan listrik merupakan bagian dari program strategis universitas yang telah dimulai sejak tahun lalu. OIKN dan Unhas telah menandatangani nota kesepahaman pada April 2026 yang mencakup kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Langkah tegas penegakan hukum terhadap perusakan hutan di wilayah IKN juga dilakukan dengan memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto di Provinsi Kalimantan Timur merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.

OIKN juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terhadap aktivitas yang telah terlanjur ada sebelum pembentukan IKN. Masyarakat diminta apabila menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan kawasan hutan lainnya di wilayah IKN melaporkan melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN.

Komitmen OIKN dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan penegakan hukum di kawasan IKN menunjukkan upaya serius untuk memastikan bahwa pembangunan ibu kota baru Indonesia dilakukan dengan prinsip-prinsip yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *