Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 07 Mei 2026 | Polisi Riau mengungkap motif perampokan lansia yang dipicu oleh sakit hati dan kebutuhan ekonomi, menyoroti detail penyelidikan yang mengarah pada penangkapan empat tersangka. Kasus pembunuhan brutal terhadap Dumaris Denny Wati, 60 tahun, di Rumbai, Pekanbaru, kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Mei 2026.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, SPDP mencantumkan empat tersangka dengan inisial AF, SL, EW, dan LB. Penyidikan diperkirakan akan dibagi menjadi dua berkas, masing‑masing memuat dua tersangka, guna mempermudah proses hukum. Jaksa peneliti akan segera ditunjuk untuk menelaah berkas kasus.
Korban ditemukan tewas pada 29 April 2026 di kediamannya, Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan Barat, Rumbai, sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan awal mengindikasikan penyebab kematian akibat pukulan balok kayu yang menimbulkan luka fatal. CCTV yang terpasang di lokasi sempat diusir oleh pelaku, namun sebagian rekaman berhasil diamankan dan menjadi bukti kunci.
Detail Penangkapan dan Modus Operandi
- AF dan SL ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April 2026 setelah melakukan perlawanan singkat dengan petugas.
- EW dan LB berhasil diamankan di Binjai, Sumatera Utara, pada 1 Mei 2026, juga setelah terjadi perlawanan.
Seluruh tersangka kini berada di Mapolresta Pekanbaru dengan dakwaan berlapis dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa motif kejahatan ini merupakan kombinasi antara dendam pribadi dan tekanan ekonomi. “Para tersangka mengaku menyimpan sakit hati akibat tekanan verbal selama tinggal bersama korban,” ujar Hasyim. “Selain itu, mereka terdorong untuk menguasai harta benda milik korban karena kondisi ekonomi yang sulit.”
Investigasi mengungkap bahwa pelaku sempat melakukan survei lokasi, menyusun skenario, bahkan menginap semalam di sebuah hotel di Jalan Riau sebelum melancarkan aksi. Mereka menyamar sebagai tamu hotel dan pengemudi ojek online, memanfaatkan kepercayaan korban yang tengah sendirian.
Setelah serangan, pelaku mengambil perhiasan, uang tunai, dan perangkat elektronik, lalu berusaha menghilangkan jejak dengan merusak kamera CCTV. Namun, rekaman sebagian berhasil dipulihkan, memudahkan identifikasi pelaku.
Reaksi Masyarakat dan Upaya Penegakan Hukum
Masyarakat Rumbai dan sekitarnya mengapresiasi kerja sama lintas wilayah antara kepolisian Riau, Polda Riau, dan aparat kepolisian di Aceh serta Sumatera Utara. Informasi yang diberikan warga membantu mempercepat penangkapan. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan,” tambah Hasyim.
Dalam proses penangkapan, dua tersangka sempat melakukan perlawanan, namun petugas menindak dengan tegas dan terukur, memastikan tidak ada korban tambahan. Penahanan para pelaku diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan kriminal yang mengincar korban rentan, terutama lansia.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap warga lanjut usia serta kebutuhan akan intervensi sosial untuk mengurangi tekanan ekonomi yang dapat memicu tindakan kriminal. Pihak berwenang berjanji akan meningkatkan patroli di kawasan rawan serta mengoptimalkan sistem CCTV di daerah perkotaan.
Dengan berjalannya proses hukum, keluarga korban berharap keadilan dapat segera ditegakkan. Sementara itu, aparat terus menggali jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam perencanaan kejahatan ini, demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Kesimpulannya, motif perampokan lansia di Rumbai terbukti kompleks, menggabungkan rasa sakit hati pribadi dan kebutuhan ekonomi yang mendesak. Penangkapan empat tersangka serta penyelidikan mendalam menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi warga yang paling rentan.











