Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 07 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengecam keras keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menghapus video Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, dari platform YouTube. Video tersebut menyoroti hubungan dekat Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dengan Presiden Prabowo Subianto, serta mengkritisi kebijakan pemerintah. Ridhi menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan mencerminkan sikap anti‑kritik pemerintah.
Dalam pernyataannya pada Selasa (6/5/2026), Ridho menyoroti bahwa Menkomdigi, Meutya Hafid, mengkategorikan video Amien Rais sebagai “hoaks, fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi” tanpa melalui proses validasi atau kajian ilmiah yang memadai. “Ada kepincangan logika dari respons Komdigi terhadap video Pak Amien Rais tentang Setkab Teddy,” ujarnya. Ridho menekankan bahwa penetapan suatu konten sebagai hoaks atau fitnah harus melalui mekanisme pembuktian yang transparan, bukan sekadar keputusan sepihak.
Ridho menambahkan, “Jika kebenaran dan fakta di ruang digital didefinisikan oleh satu orang atau satu kementerian saja, tanpa proses pembuktian, validasi, atau kajian hukum yang relevan, maka keputusan tersebut bersifat subjektif dan berpotensi memecah belah bangsa.” Ia menilai bahwa keputusan Komdigi tidak hanya mengabaikan prosedur administratif, tetapi juga berisiko menimbulkan kegaduhan publik serta menghambat kebebasan berpendapat.
Menurut pernyataan resmi Menkomdigi, video Amien Rais mengandung ujaran yang merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi negara dan tidak memiliki dasar fakta. Namun, Partai Ummat menolak interpretasi tersebut. “Kalau demikian, apa yang dilakukan oleh Ibu Menteri itu sendiri bukankah merupakan sebuah hoaks, fitnah, ujaran kebencian terhadap Pak Amien, serta provokasi yang menciptakan kegaduhan publik?” tanya Ridho.
Partai Ummat juga menyoroti bahwa fokus Komdigi seharusnya dialihkan ke isu‑isu digital yang lebih mendesak, seperti pornografi daring dan perjudian online, yang berdampak luas pada masyarakat. “Sensor seperti ini saya khawatirkan adalah bahasa tubuh pemerintah yang anti‑kritik dan enggan berdialog, dengan cara buru‑buru mengambil tindakan. Ini sama seperti membawa Indonesia ke masa lalu sebelum Reformasi 1998,” tegas Ridho.
Berikut poin‑poin utama kritik Partai Ummat terhadap keputusan Komdigi:
- Kurangnya kajian ilmiah dan validasi independen sebelum penghapusan video.
- Penggunaan istilah “hoaks”, “fitnah”, dan “ujaran kebencian” tanpa bukti konkret.
- Potensi pembentukan opini publik yang bias akibat pernyataan resmi kementerian.
- Pengalihan fokus dari permasalahan digital yang lebih kritis, seperti pornografi dan perjudian online.
Ridho menuntut agar Komdigi membuka kembali dialog dengan Partai Ummat dan melakukan evaluasi kebijakan sensor yang lebih transparan. Ia juga mengajak publik untuk memantau perkembangan kasus ini dan menuntut akuntabilitas lembaga pemerintah dalam menangani konten digital.
Kasus penghapusan video Amien Rais menambah deretan kontroversi terkait kebebasan berpendapat di era digital. Observers mencatat bahwa penetapan batas antara konten yang melanggar hukum dan konten kritis politik masih menjadi tantangan besar bagi regulator. Sementara itu, Partai Ummat berjanji akan terus mengawal hak kebebasan berpendapat dan menolak setiap upaya sensor yang dianggap tidak berlandaskan fakta.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, Komdigi diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai metodologi penilaian konten serta membuka mekanisme banding yang dapat diakses oleh semua pihak. Partai Ummat menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan demokrasi digital yang inklusif, dimana kritik politik dapat disuarakan tanpa ancaman sensor sewenang‑wenang.











