Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 16 April 2026 | TNI resmi mengumumkan penghentian penyelidikan kasus teror yang menimpa Andrie Yunus, penyiar radio yang menjadi korban penyerangan pada akhir Agustus 2023. Pengumuman itu disampaikan melalui konferensi pers di markas besar TNI di Jakarta, menyatakan bahwa penyelidikan akan dialihkan kepada kepolisian. Keputusan tersebut menimbulkan spekulasi luas mengenai alasan di balik penarikan TNI dari proses investigasi.
Juru bicara TNI menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan bahwa serangan tersebut tidak memiliki karakteristik terorisme terorganisir, melainkan didorong oleh motif pribadi. Menurut mereka, terdapat bukti yang menunjukkan perseteruan lama antara Andrie Yunus dan pelaku, yang berakar pada konflik pribadi yang memuncak pada tindakan kekerasan.
- Tidak ada bukti konkret yang mengaitkan pelaku dengan jaringan teror internasional atau domestik.
- Motif pribadi yang terbukti melalui saksi mata dan rekaman komunikasi.
- Keterbatasan sumber daya dan waktu yang membuat investigasi teror menjadi tidak efisien.
Pejabat TNI menegaskan bahwa keputusan ini tidak mempengaruhi status hukum Andrie Yunus sebagai korban kejahatan. Penanganan selanjutnya sepenuhnya berada di bawah wewenang kepolisian dan kejaksaan, yang diharapkan dapat mengidentifikasi pelaku secara jelas dan menuntutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Puan Maharani, Ketua DPR, menyambut keputusan TNI dengan catatan pentingnya proses yang adil dan seadil‑adilnya. Ia menegaskan bahwa DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak terhenti pada tahap administratif, melainkan berlanjut hingga pelaku mendapat putusan yang adil di pengadilan.
Reaksi masyarakat terbagi. Sebagian menganggap keputusan TNI sebagai langkah realistis mengingat keterbatasan bukti, sementara kelompok hak asasi manusia mengkritik kurangnya transparansi dan menilai hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi militer dalam penanganan kejahatan berat. LSM menuntut agar semua temuan penyelidikan dipublikasikan secara lengkap.
Secara keseluruhan, penghentian penyelidikan oleh TNI didasarkan pada penilaian bahwa motif utama serangan adalah dendam pribadi, bukan terorisme, serta kurangnya bukti yang kuat. Kasus tersebut kini berada di ranah kepolisian dan kejaksaan, dengan harapan proses peradilan dapat memberikan keadilan bagi Andrie Yunus dan keluarganya.











